BANDARLAMPUNG-Ratusan masa dari berbagai elemen masyarakat mengatasnamakan buruh tenaga kerja bongkar muat pelabuhan Panjang, melakukan aksi masa di kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Selasa (29/10/2024).
Terlihat banyak warna pakaian yang mengatasnamakan lembaga dan organisasi masyarakat seperti Pemuda Pancasila (PP) FKPPI (Forum Keluarga Putra-Putri TNI/Polri) Jaringan Buana Nasional Badan Bela Negara, SC-234 Laskar Merah Putih dan lainnya. Aksi masa sampai membuat petugas panik karena membakar ban dan sempat menggoyangkan pagar kantor KSOP.
Menurut koordinator aksi tersebut, Marfen Effendi, aksi masa yang dari buruh Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Perjuangan bersama menuntut kepada pihak KSOP Pelabuhan Panjang untuk diterbitkan surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha (PMKU). “Kami buruh menuntut hak kami, kami minta KSOP segera menerbitkan surat PMKU agar buruh TKBM Perjuangan bisa bekerja di pelabuhan,” ujarnya.
Namun, setelah melakukan aksi yang cukup lama, perwakilan aksi diterima oleh Kepala Bidang Lalulintas KSOP bersama dengan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi provinsi Lampung, dan hasil negosiasi mereka akan dipertemukan dengan pihak Koperasi TKBM di bawah pimpinan Agus Sujatma Surnada.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Lala dan Usaha Pelabuhan KSOP Pelabuhan Panjang Rusdi Effendi mengatakan, pihak TKBM perjuangan bersama ini menuntut PMKU. Nah, karena ada beberapa hal persyaratan yang belum mereka penuhi, makanya mereka tidak bisa beroperasi. Dan masalah tuntutan mereka kami masih perlu kordinator dengan instansi pusat baik ditjen perhubungan dan lainnya,” ujarnya.
Sementara, Kasi Lala dan angkut laut KSOP Panjang, Dwi Saputra menjelaskan bahwa saat ini pun masih dalam proses gugatan di pengadilan negeri dan KSOP pun salah satu tergugat dan proses sedang berjalan tahap reflik. Dan pihaknya masih mengacu pada SKB dia dirjen 1 Deputi yakni hanya ada 1 Koperasi di pelabuhan Panjang. “Dan juga mengenai masalah penilaian kompetensi anggota sebetulnya itu bukan tanah kami, akan tetapi karena bunyi Permenkop No. 6 tahun 2023 tentang kelembagaan, memang ranahnya Koperasi, namun perangkat daerah minimal melakukan penilaian utamanya keanggotaan apakah sudah ada uji kompetensi atau belum, setiap anggota itu harus melampirkan standar kompetensi yang dimiliki dan juga masalah potensi bongkar muat di pelabuhan Panjang apakah sudah kayak ada dua Koperasi atau belum,” tandasnya.
Sementara, penasehat hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Chairuddin, SH mendampingi rekannya Ratna Wilis SH mengatakan Regulasi yang berlaku sehubungan dengan Pembentukan Koperasi TKBM Pelabuhan mengacu pada : Pasal 2 Ayat (1) SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang berbunyi : “ Koperasi TKBM Merupakan Badan Usaha yang mandiri dan sebagai Wadah TKBM di Pelabuhan yang Anggotannya terdiri dari pada TKBM di Pelabuhan yang sudah di Registrasi oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat “
Pasal 2 Ayat (4) SKB 2 Dirjen 1 Deputi Berbunyi :
“ Pada Setiap Pelabuhan di bentuk 1 (satu) Koperasi TKBM Pelabuhan dan Wajib mendapat Rekomendasi dari Penyelenggara.”
Koperasi TKBM sebagai satu-satunya wadah Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan dan meningkatkan kompetensi kinerja koperasi yang Moderent, akuntbel dan Proposional sehingga kalau kita mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No. 6 tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Keja Bongkar Muat di Pelabuhan secara jelas mengatur dalam Pasal 3 yang berbunyi : Koperasi TKBM di Pelabuhan dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perkoperasian.
Dalam Hal Terdapat Pelabuhan baru, Pembentukan Koperasi TKBM harus tunduk dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Sementara, Wakil Ketua Koperasi TKBM pelabuhan Panjang Jolly Sanggam menyayangkan dalam aksi buruh tersebut ada beberapa Ormas yang ikut serta dalam aksi tersebut seperti Ormas PP yang juga Azwar Nero sebagai Ketua TKBM Perjuangan bersama yang juga Ketua Ormas PP sangat disayangkan mengatakan organisasi tersebut untuk kepentingan yang tidak jelas. “Karena Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat untuk ber-operasi ada regulasinya.Pertama regulasinya mengatakan bahwa 1 pelabuhan 1 Koperasi TKBM.Kedua, kecuali untuk pelabuhan baru sesuai Permenkop No. 6 tahun 2023,”ungkapnya.
Di lain pihak Ormas atau LSM itu mungkin tidak tau di ajak demo yang kepentingan untuk apa dan seperti apa, seperti PP adalah organisasi tingkat nasional. “Sangat disayang PP dimanfaatkan untuk kepentingan yang memaksakan kehendak beberapa orang, karena kalau bicara Koperasi itu ada anggota, itu kenapa Ormas lain yang demo, bahkan dalam surat aksi tersebut dicantumkan ormas-ormas lain, bukan atas nama TKBM perjuangan sendiri, ” pungkasnya. (ron)