Ini Saran DPRD untuk Koperasi TKBM versi RALB

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung melakukan rapat jejak pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan segenap anggota Koperasi TKBM versi RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) di Graha Wangsa beserta Penasehat Hukum (PH) di ruang rapat komisi, Selasa (15/ 02/2022).

Dalam rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II Agusman Arief dan beberapa anggota komisi, RDP membahas akan komplik yang sebelumnya pernah terjadi di tubuh koperasi TKBM pelabuhan Panjang. Hasilnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung memberikan arahan kepada para anggota koperasi versi RALB jika masih ingin bersikeras untuk di sahkan RALB makan silahkan ke pengadilan dan kedua silakan mempertanyakan soal perintah dari tiga pembina untuk melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

banner 336x280

“Sudah jelaskan tadi di paparkan bahwa Dinas Koperasi tidak menganggap RALB itu tidak sah dan jika masih ada kegundahan silahkan daftar ke pengadilan, disini akan jelas karena pengadilan yang memutuskan. Saran kami juga agar anggota koperasi mempertanyakan printah dari tiga pembina untuk pelaksanaan RAT,” ujar Agusman Arief.

Kepala Disnaker Wan Abdurahman memaparkan jika untuk permasalahan koperasi TKBM ini pihaknya sudah beberapa kali memediasi, pertama rapat di kantor KSOP Panjang membahas soal perumahan dan dari pihak pengembangan pun membeberkan soal pemecahan sertifikat nya.
“Lalu kami masih melakukan mediasi dengan mengundang rapat beberapa stack holder Dinas Koperasi, KSOP Panjang, BPJS Ketenagakerjaan, koperasi TKBM dan pihak Serikat Kikes di RM Begadang II, dalam hal ini membahas tentang BPJS, perumahan dan juga upah buruh. Soal perumahan clear dan soal upah sedang di bahas di provinsi karena upah bukan tupoksi dari disnaker kota,” kata Wan Abdurrahman.

Baca Juga  Pengamalan Pancasila Dimulai dari Keluarga Inti di Rumah

Selanjutnya soal BPJS ini yang belum ada kepastiaan sampai Disnaker menawarkan agar ke BPJS pusat, bersamaan dengan itu pula Serikat Kikes bersama buruh melakukan aksi masa di kantor TKBM dan seluruh pembina pun berangkat ke kantor TKBM. Setelah di jelaskan pihak Kikes ada tuntutan lagi yang menyatakan mosi tidak percaya dengan ketua Agus Sujatma. “Karena hal ini bukan ranah kami makan kami tidak ikut campur. Lalu ada verifikasi KTA anggota pasca digelar nya RALB di Graha Wangsa,” paparnya.

Sementara, Rahma, Kasi Perundang-Undangan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, menjelaskan jika pihaknya menilai bahwa RALB yang digelar tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Disini pak kami menerima surat dari Ketua BP (Badan Pengawas) bahwa RALB tidak sah dan juga surat resmi dari pimpinan rapat RALB yang menyatakan jika bukan anggota koperasi dan rapat juga banyak disusupi yang bukan anggota koperasi serta ada ibu-ibu dan anak kecil.
” Saat verifikasi juga pak kami merasa terintimidasi dan terancam ada video nya dan banyak bukti-bukti lain,” kata dia.

Baca Juga  Ini Pesan Ketua DPD F-SPTI/K-SPSI Jelang Muscab DPC Khusus F-SPTI Panjang

Di tempat yang sama, Yulyanto PH dari anggota koperasi TKBM versi RALB mengatakan, bahwa para pembina koperasi tidak pernah memberikan pemahaman soal RALB yang benar seperti apa dan bagaimana pelaksanaan RALB yang baik dan benar sesuai aturan.

“Saat kami menjalankan kegiatan tetapi malah disalahkan tidak prosedur dan kami tidak diberitahu bagaimana proses yang bener. Kita juga ada data laporan pertanggungjawaban ketua koperasi baik harian dan bulanan semua tertera jelas,” jelasnya.

Senada juga dikatakan anggota koperasi TKBM Panjang Nurdin, ia mengaku jika pengelokan koperasi TKBM sudah menyimpang dalam pengambilan keputusan. Dimana Ketua koperasi dalam pengeluaran uang skala besar tidak melibatkan rapat anggota. Padahal, koperasi adalah badan usaha milik anggota, kekuasaan tertinggi ada pada anggota.

“Pengeluaran uang dalam skala besar seperti uang untuk pembelian hewan qurban ini harus melalui rapat anggota lebih, karena koperasi adalah badan usaha milik anggota maka dalam mengambil keputusan semua harus melalui rapat angota dan minta izin kepada anggota.
Ketua koperasi ingin belanja makan harus rapat anggota. Dan disetujui anggota,” tandasnya. (*/)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *