BANDARLAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung mulai menggodok empat regulasi strategis daerah. Melalui Sidang Paripurna Internal yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung,Teluk Betung, Senin (14/9/2026).
Sidang tersebut secara khusus mengagendakan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif tahun 2026 yang berasal dari masing-masing komisi.

Empat regulasi yang dibahas dinilai menyentuh sektor vital masyarakat, yakni:
1. Komisi I: Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
2. Komisi II: Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
3. Komisi III: Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
4. Komisi IV: Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Rangkaian sidang diawali dengan pembukaan, dilanjutkan penyampaian penjelasan dari masing-masing komisi pengusul. Setelah itu agenda diteruskan dengan penyampaian pemandangan umum dari seluruh fraksi-fraksi, jawaban dari pihak pengusul, hingga tahapan pembahasan selanjutnya.
Keempat Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum untuk memperkuat ideologi kebangsaan, mendorong pariwisata, menata infrastruktur telekomunikasi, serta memberikan perlindungan nyata bagi guru dan tenaga kependidikan di Kota Bandar Lampung. (adv)







