BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya kualitas dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Evaluasi terhadap pekerjaan tahun anggaran 2026 menjadi salah satu fokus pembahasan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk program pembangunan tahun 2027.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, setiap program pembangunan harus dilaksanakan secara optimal agar anggaran yang dialokasikan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan yang sudah ditetapkan. Kami ingin hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian Komisi III adalah pembangunan trotoar di Jalan Sultan Agung dengan nilai anggaran sekitar Rp21 miliar. Proyek yang menggunakan dana pinjaman tersebut perlu mendapat pengawasan serius agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Agus menilai, sisa waktu pelaksanaan hingga akhir tahun harus dimanfaatkan secara maksimal. Dengan demikian, pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas hasil pembangunan.
“Dengan anggaran sekitar Rp21 miliar, pelaksanaan pekerjaan ini harus benar-benar diperhatikan. Sisa waktu sampai akhir tahun harus dimanfaatkan dengan baik agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai perencanaan,” tegasnya.
Selain proyek trotoar, Komisi III turut mengevaluasi berbagai pekerjaan Dinas PU lainnya, mulai dari bidang sumber daya air (SDA), pembangunan gedung, hingga pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan.
Agus menjelaskan, dalam pembahasan tersebut pihaknya lebih menitikberatkan pada penyelesaian pekerjaan yang belum terealisasi daripada penambahan anggaran baru. Terlebih, waktu pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2026 semakin terbatas.
“Yang menjadi perhatian sekarang adalah bagaimana pekerjaan yang belum terlaksana bisa segera diselesaikan. Waktu pelaksanaan semakin terbatas, sehingga perlu ada perhatian serius dari Dinas PU,” katanya.
Dalam penyusunan program pembangunan ke depan, Komisi III juga mendorong tiga prioritas utama yang perlu menjadi perhatian Dinas PU. Ketiganya meliputi perbaikan jalan lingkungan, penyusunan master plan drainase perkotaan, serta pembenahan sistem drainase di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Khusus untuk TPA Bakung, Agus menyoroti persoalan aliran air lindi yang dilaporkan mengalir ke sungai dan kawasan permukiman warga.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius karena berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.
“Penanganan drainase TPA Bakung harus menjadi perhatian karena berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat yang terdampak. Persoalan ini perlu ditangani agar aliran air lindi tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” ungkapnya.
Di sisi lain, penyusunan master plan drainase perkotaan dinilai penting untuk menjadi pedoman dalam membangun sistem drainase yang lebih terintegrasi. Perencanaan yang matang diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan kebutuhan penanganan drainase berdasarkan kondisi dan persoalan di lapangan.
Dalam pembahasan itu, turut disinggung dukungan hibah sekitar Rp5 miliar untuk penanganan drainase sungai.
Sementara itu, pembahasan program APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2027 masih berlangsung.
Penetapan lokasi pembangunan dan rincian anggaran belum sepenuhnya final karena masih harus melalui tahapan perencanaan dan pembahasan pada Oktober hingga November.
Agus menerangkan, usulan pembangunan dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat kelurahan hingga kota, pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, serta kebijakan Wali Kota Bandar Lampung dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah.
Seluruh usulan tersebut akan dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, urgensi pekerjaan, dan kemampuan anggaran daerah.
“Semua usulan masih melalui tahapan pembahasan. Nantinya, program yang ditetapkan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan skala prioritas pembangunan,” pungkasnya. (*/)







