BANDARLAMPUNG –Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing Rencana Kerja Anggaran (RKA) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Senin (12/10/2026).
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PAN, Raka Irwanda, mengungkapkan adanya program baru yang akan dijalankan DLH pada anggaran 2027, yakni pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) rumah tangga.
Menurut Raka, program tersebut bukan menyasar limbah B3 dari rumah sakit maupun pusat perbelanjaan, melainkan limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga masyarakat.
“Jadi setiap sampah rumah tangga itu kan biasanya ada standarnya, seperti baterai, lampu seperti itu. Nah itu ternyata yang mau dikelola sama lingkungan hidup,” ujar Raka.
Ia menjelaskan, pengelolaan limbah B3 yang dilakukan DLH sifatnya hanya sebagai tempat penampungan sementara. Untuk proses pemusnahan akhir, nantinya akan tetap diserahkan kepada pihak ketiga melalui DLH.
Raka menilai program ini merupakan langkah yang harus dilakukan. Pasalnya, jika limbah B3 rumah tangga dibiarkan menumpuk di masyarakat, maka akan menjadi persoalan lingkungan yang berkepanjangan.
“Kalau pengelolaan limbah B3 itu menurut saya harus, karena kalau dibiarkan dia jadi hama yang berkepanjangan. Semakin lama dibiarkan semakin banyak penumpuk. Dan ini pertama kali, jadi saya yakin lingkungan hidup juga masih mempelajarilah,” katanya.
Terkait besaran anggaran yang masih kecil, Raka menyebut hal tersebut wajar karena program ini baru sebatas penampungan sementara, bukan pengelolaan dari hulu ke hilir hingga pemusnahan.
“Harusnya kalau pengelolaan limbah B3 dari hulu ke hilir itu anggarannya nggak cukup segitu, tapi karena lingkungan hidup memilih untuk penampungan sementara makanya anggaran itulah yang dipakai,” jelasnya.
Sementara terkait lokasi penampungan, Raka mengatakan TPA Bakung masih menjadi salah satu opsi, namun bukan satu-satunya. Penentuan lokasi akan dilakukan melalui riset oleh Bappeda dan kemungkinan akan memanfaatkan aset-aset yang sudah dimiliki pemerintah kota tanpa harus melakukan pembelian aset baru. (ist)







