DPRD Nilai Masalah PT Trijaya Tirta Dharma vs Karyawan Ada Unsur Pidananya

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG- Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan para karyawan PT Trijaya Tirta Dharma yang mengeluhkan tunggakan gaji serta dana BPJS yang belum disetorkan oleh perusahaan, pada Senin (06/01/2025)

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah menegaskan jika apa yang dilakukan management perusahaan air mineral Great tersebut dinilai telah melakukan kejahatan dunia kerja karena tidak membayarkan BPJS karyawannya. “Ya ada unsur pidana. Karena tidak membayarkan asuransi kesehatan karyawan, jelas ini kejahatan,” ujar Asroni Paslah.

banner 336x280

Diketahui, hearing RDP dipimipin langsung Ketua Komisi IV Asroni Paslah, para perwakilan karyawan PT Trijaya Tirta Dharma, kuasa hukum buruh, perwakilan perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, semua dilakukan untuk mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.

Kuasa hukum buruh PT Trijaya Tirta Dharma, Satria Surya, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan mengakui adanya potongan gaji karyawan yang dilakukan secara berkala sejak Januari hingga November 2024, namun dana tersebut belum disetorkan kepada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Komisi III Minta Dinas PU Respon Soal Jalan Rusak di Waylaga Panjang

Ia menekankan pentingnya penyelesaian segera atas permasalahan ini karena menyangkut hak dasar para pekerja. “Alhamdulillah, hari ini pihak perusahaan mengakui adanya tunggakan gaji serta potongan untuk BPJS yang belum dibayarkan. Kami meminta kepada Komisi IV DPRD agar terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat sebanyak 86 karyawan masih belum menerima kejelasan atas hak-hak mereka,” ujar Satria Surya.

Satria mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah berjanji untuk segera menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan yang terdampak. “Banyak karyawan yang mengadu bahwa gaji mereka telah dipotong sejak lama, namun dana tersebut tidak sampai kepada pihak yang berwenang seperti BPJS,” ucap dia.

Dalam hearing, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut menyepakati adanya tindak lanjut dalam bentuk rekonsiliasi antara pihak perusahaan dan karyawan dalam waktu maksimal 30 hari.Proses rekonsiliasi ini bertujuan agar hak-hak pekerja dapat segera diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Baca Juga  Riyadhus Sholihin Festival Bersama Santri Warnai Dunia

Ia menegaskan bahwa tunggakan pembayaran yang dilakukan perusahaan berpotensi mengarah pada unsur pidana, khususnya terkait penggelapan dana. “Dana BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan namun tidak disetorkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius, ” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menyatakan bahwa sebelumnya permasalahan ini sudah dilaporkan ke Disnaker. Namun, karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, permasalahan ini kemudian dibawa ke DPRD untuk penyelesaian lebih lanjut. Bahwa Disnaker siap mendampingi pekerja dalam proses hukum jika perusahaan tidak memenuhi komitmennya. (*/ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *