UPT KIR Dishub Optimis Target PAD Rp1,5 M Bisa Tercapai Surplus

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Unit Pelaksana Tugas (UPT) uji kendaraan bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, sudah memberlakukan penyesuaian tarif retribusi uji kendaraan bermotor KIR sejak per 1 Maret 2022. Dan kini perolehan retribusi sektor KIR melonjak dan diyakini pendapatan akan surplus atau melebihi dari target yang ditentukan.

Menurut Kepala UPT KIR Andi Koenang, mendampingi Kepala Dishub setempat Sockrat Pringandanu, jika perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sektor KIR terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai per 6 Juni 2022 perolehan retribusi sudah mencapai 53 persen dari target PAD Rp1, 5 Miliar. “Syukur Alhamdulillah capaian target retribusi KIR sudah saparoh lebih, kalau diuangkan susah mencapai Rp795 juta lebih terhitung per 6 Juni saat pelaporan,” ujar Andi Koenang, di ruang kerjanya Selasa (14/06/2022).

banner 336x280

Penyesuaian tarif retribusi KIR tersebut, lanjut dia, diatur dalam peraturan walikota (Perwali) No. 37 tahun 2021 tantang penyelenggaraan dan tarif retribusi kendaraan bermotor. Perwali ini menganulir aturan sebelumnya yakni Perwali nomor 60 tahun 2019.

Baca Juga  GRANAT PWI dan BNN Lampung Kolaborasi Akselerasi War On Drugs

Sejak pemberlakuan perwali tersebut para pengusaha dan pemilik kendaraan tidak masalah dengan penyesuaian tarif. Jauh sebelum wacana itu mereka sudah memaklumkan. Tarif ini kita Kota Bandar Lampung, dibandingkan dengan daerah lain kita termurah dari Kabupaten/kota di Lampung,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meyakini jika target PAD sektor KIR akan tercapai dan surplus. “Tahun 2021 saja kan kita tercapai targetnya malah lebih, saya yakin juga tahun ini bisa surplus, karena dengan adanya penyesuaian tarif ini bisa lebih dari target Rp1,5 Miliar. Saat ini saja sudah 53 persen, artinya penyesuaian tarif ini ada dampak yang baik untuk PAD Pemkot Bandar Lampung,” jelas dia.

Dipaparkan dia, penyesuaian tarif tersebut diantaranya, untuk jenis kendaraan Pick-up kendaraan baru Rp 145.ribu perpanjang Rp 75 ribu. Truk kecil Kendaraan baru Rp 165 ribu perpanjang Rp 95 ribu. Truk Sedang kendaran baru Rp 185 ribu perpanjang Rp 105 ribu, sedang untuk Truk Besar kendaraan baru Rp 240 ribu.

Baca Juga  Debt Collector Viral Baju Belang Yang Hardik Polisi Ditangkap

Perpanjang Rp 115 ribu, endaraan Khusus kedaran baru Rp 250 ribu perpanjang Rp 125 ribu. Tempelan/Gandeng Baru Rp 300 Ribu Perpanjang Rp 170 ribu, Mikrolet Taxi kendaraan Baru Rp 145 ribu Perpanjang Rp 75 ribu. Selanjutnya, untuk Minibus Mikrobus kendaraan baru Rp 165 ribu, Perpanjang Rp 85 ribu. Bus Sedang baru Rp 175 ribu perpanjang Rp 95 ribu, bus Besar kendaraan bari Rp 200 ribu Perpanjang Rp 105 ribu.

“Kenapa bisa meningkatkan drastis, pertama ya orang/perusahaan ekspedisi butuh KIR kendaraan dan faktor penyesuaian tarif dan rata-rata juga yang mengajukan KIR memang banyak perusahaan mobil barang dan truk-truk, kalau pengusaha perkebunan orangan masih minim,” tandasnya.

Untuk uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) saat ini mengurus perpanjangan atau pengajuan KIR mudah dan proses pelayanan cepat dan tepat. “Datang saja langsung, nggak ribet kok, semua diproses secara cepat, jika semua persyaratan lengkap,” tambahnya. (ron)

 

 

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *