BANDARLAMPUNG- Penasehat Hukum (PH) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Ratna Wilis, S.H., and patner menegaskan jika pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait keberadaan Koperasi TKBM Perjuangan.
Nah, langkah hukum tersebut mengarah karena tidak adanya operasional secara rutin selama dua tahun yang dilakukan Koperasi TKBM Perjuangan, sehingga pihaknya menilai akan mengusulkan pembekuan terhadap Koperasi perjuangan tersebut ke instansi terkait dan Kementrian Koperasi.
“Secara mendasar ketika PMKU tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yakni KSOP Panjang dari awal berdirinya mereka dari 2024-2026 artinya ada secara materil mereka bisa dibekukan, jadi kami akan mempertegas hal ini, kami akan menyampaikan hal ini dinas Koperasi Kota Bandarlampung mau pun provinsi Lampung mungkin tingkat pusat, Kementerian Koperasi,” ujar Ratna Wilis di kantor koperasi TKBM Panjang, pada Jum’at (31/07/2026).

Dan hal ini sambung Ratna Wilis, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke pihak dinas Koperasi agar melakukan pengawasan dan memberikan penilaian terhadap Koperasi TKBM perjuangan, karena salah satu sarat pembekuan Koperasi tersebut adalah Koperasi selama dua tahun tidak beroperasi. “Ketika Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) tidak dikeluarkan dari 2024-2026 ini fakta di lapangan bahwa unit usaha tidak berjalan, maka Koperasi bisa dibekukan, inii salah satu syarat,” jelasnya.
Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, ia menegaskan agar semua Koperasi Koordinator KRK/PUK (Pimpinan unit kerja) anggota dan lainnya, agar tidak terpancing dan terprovokasi atas isu-isu yang beredar.
“Kan informasinya mau ada aksi dari Koperasi TKBM Perjuangan, pada 4 Agustus, saya minta semua anggota jangan sampai terpancing apalagi terprovokasi. Tetep tenang dan bekerja lah seperti biasa. Biar kan saja mereka melakukan aksi hak mereka,” pesan Agus Sujatma.
Dipaparkan Agus Sujatma, beberapa hari lalu seluruh pembina baik Dinas Koperasi Kota dan Provinsi, Dinas Tenaga Kerja, Pihak Kepolisian KSKP, dan lainnya mereka rapat di kantor KSOP Kelas I Panjang, hasilnya adalah para pembina tetap berpegang teguh dengan aturan yakni hanya satu Koperasi di satu pelabuhan Panjang, sesuai isi SKB dua Dirjen satu Deputi dan Permenkop.
“Kita memang dirongrong dari luar, jangan mau di adu domba, apalagi membuat demo tandingan, jangan terprovokasi. Dan yang jelas seluruh pembinasi kota dan provinsi sepakat tetap mengacu kepada SKB 2 direjn 1 Deputi, di pelabuhan panjang tidak ada dua Koperasi hanya satu yakni TKBM Pelabuhan Panjang,” paparnya.
Kemudian, Ketua SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Khsusus Pelabuhan Panjang, Mumuh menegaskan para anggota SPTI tetap bekerja seperti biasa dan jangan terpengaruh akan isu-isu yang tidak benar.
“Di bawah kepemimpinan ketua Koperasi TKBM Panjang, Agus Sujatma Surnada, semua buruh merasa sejahtera. Bahkan pertengahan bulan Agustus akan ada pemberkatan anggota yang dapat undian Umroh, saat ini pun program perumahan sudah hampir rampung, sudah hampir 70 persen anggota mendapatkan perumahan, serta banyak program koperasi TKBM baik kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan, semua dirasakan anggota,” tandansya. (ron)







