Soal DBH, Kepala BPKAD Bilang Mana Bukti Transferannya

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M. Ramdhan menantang pembuktian dana bagi hasil (DBH) telah disalurkan Pemprov Lampung ke kabupaten/kota pada bulan Februari lalu.

“‘Coba mana bukti transferannya bahwa Pemprov Lampung sudah menyalurkan DBH Tahun 2023 pada bulan Februari senilai Rp80 miliar untuk kabupaten/kota,” ujarnya, Minggu (31/3/2024).

banner 336x280

“Pada bulan Februari 2024, kami menerima transferan Rp12 miliar itu pajak rokok, bukan DBH. “Pajak rokok itu dari pemerintah pusat dan Pemkot Bandarlampung memperoleh transfer sekitar Rp7 miliar,” terangnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Evaluasi, Pembinaan Kabupaten/Kota dan Investasi BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fajrin salah. Dana Rp80 miliar untuk kabupaten kota itu dari pajak rokok.

Baca Juga  Perayaan HUT Ketum Megawati DPC PDI-P Kota Makan Bersama Rakyat

Kata dia, awalnya Pemprov Lampung menjanjikan penyaluran DBH Triwulan II Tahun 2023 untuk Pemkot Bandarlampung sebesar Rp50 miliar. “Lalu, disetujui Rp27 miliar, kami masih menyimpan buktinya,” katanya.

“Eeh tahu-tahu, Jumat sore hanya ditransfer Rp12 miliar,” ujar M Ramdhan. Dia menilai Pemprov Lampung tidak serius bahkan terkesan mempermainkan Pemkot Balam.

Soal saran Pemprov Lampung jangan mengandalkan DBH, M Ramdhan mengatakan memang tidak sepenuhnya mengandalkan DBH. Tapi, DBH itu adalah hak yang harus diterima Pemkot Bandarlampung, katanya. (*/yen)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *