BANDARLAMPUNG- Kota Bandarlampung. Ya kini kota Tapis berseri itu melangkah menuju kota Metropolitan. Terlihat semakin banyaknya pertumbuhan ekonomi dan geliat menjamurnya cafe-cafe dan resro di Kota Bandar Lampung.
Namun demikian, sangat disayangkan pertumbuhan usaha resto dan caffe tersebut mengabaikan hak-hak pengguna jalan dan tentunya menimbulkan masalah kemacetan lalulintas.
Kerab kali terjadi kemacetan yang tak terelakkan, apalagi di jam-jam sibuk makan siang, arus lalulintas yang padat dan yang jadi masalah adalah caffe dan resto tersebut diduga tidak menyediakan lahan parkir yang memadai, sehingga kendaraan banyak parkir di bahu-bahu jalan.

Dari pantauan di lapangan, pada Kamis (16/7/2026). Sedikitnya terdapat beberapa lokasi yang kerap dipadati kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan, di antaranya Saung Bang Ocit di Jalan Pangeran Diponegoro, Sambal Seruit Buk Lin di Jalan Ir. H. Juanda No. 8, Tomoro Coffee Pahoman, Tency Coffee di Jalan Ir. H. Juanda No. 10, serta Kopi Nako Lampung di Jalan Sultan Agung, dekat flyover MBK.
Salah satu Resto Saung Bang Ocit yang ada di Jalan Pangeran Diponegoro, terlihat terjadi kemacetan, disamping karena pertigaan jalan, juga lahan parkir yang tidak memadai. Hal ini jelas mengganggu para penguna jalan.

Selain itu juga, Keberadaan usaha rumah makan Sambal Seruit Bu Lin yang ada di Pahoman, seputaran Stadion Pahoman itu pun salah satu usaha yang dikeluarkan masyarakat karena macet yang tak terelakkan. Apalagi di jam-jam makan siang dan sore hari, dipastikan kemacetan lalulintas sangat padat. Hal ini diduga karena tidak tersedianya lahan parkir sehingga terjadi macet total di jam makan siang hari.
Begitu juga dengan cafe disebelahnya Tomorow caffe. Disamping lokasi jalan yang memang sempit, para pengunjung pun menggunakan bahu jalan untuk parkir, sehingga kemacetan lalu lintas pun tak terelakkan.

Hal serupa juga terjadi di Jalan Sultan Agung, Caffe Kopi Nako. Ya caffe yang tepatnya berada di depan Mal Bumi Kedaton (MBK) dan secara kebetulan juga ada Radisson Hotel, jelas setiap hati menimbulkan kemacetan lalulintas.
Nah, terlihat juga banyak pengunjung caffe tersebut menggunakan Trotoar jalan untuk parkir, dan jelas ini merugikan pengguna jalan. Dan hal ini terjadi setiap saat apalagi di malam weekend, pasti penuh dan menumbang kemacetan untuk kota Bandarlampung.
Pernyataannya, dimana petugas, apakah ada pembiaran pelanggan yang dilakukan pengusy atau memang ada ‘Kong-Kalikong’ anatara pengusaha dan petugas?

Dari beberapa kasus kemacetan yang diakibatkan sumbangan dari beberapa caffe dan restoran tersebut, pertanyaan masyarakat kemana petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan petugas Kepolisian Lalulintas, apakah sebelum nya sudah dilakukan Analisis dampak lalulintas (Anda lalin) pada saat pengajuan perizinan prinsip-prinsip usaha caffe dan restoran, karena dampaknya masyarakat yang dirugikan, jangan hanya karena pendapatan asli daerah (PAD) lantaran ada pengusaha menanamkan modal usaha yang dapat menyerap tenaga kerja, tapi mengabaikan dampak yang merugikan masyarakat.
Pengusaha yang menggunakan bahu dan trotoar jalan untuk area parkir melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Tindakan tersebut melanggar hak pejalan kaki dan fungsi fasilitas umum. Berikut adalah rincian aturan yang dilanggar:UU LLAJ No. 22/2009: Pasal 131, 28, 275, dan 287 melarang gangguan fungsi trotoar, dengan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.
UU Jalan No. 38/2004: Pasal 12 dan 63 melarang gangguan fungsi jalan, dengan sanksi pidana hingga 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar.Perda Setempat: Umumnya melanggar Perda Ketertiban Umum (Trantibum) terkait penggunaan ruang publik. (*/ron)







