BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) pasangan calon Bupati Pesawaran, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, (Nanda-Anton) Ahmad Handoko mengucap rasa syukur atas putusan mahkamah konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pihaknya.
“Pertama, kami mengucap syukur alhamdulillah, dan mengapresiasi setinggi – setingginya kepada MK yang sudah mengabulkan permohononan kami,” kata Ahmad Handoko, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (24/02/2025).
Kemudian yang kedua, kata Ahmad Handoko, pihaknya akan patuh dan tunduk terhadap keputusan MK tersebut. MK merupakan penjaga konstitusi demokrasi yang terakhir.
“Klien kami siap melaksanakan putusan MK. Artinya pasangan klien kami, Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, siap melaksanakan putusan MK tersebut. Selanjutnya Kami menunggu pihak KPU untuk melaksanakan putusan MK, yakni untuk melaksanakan pilkada ulang di Pesawaran,” tegas Ahmad Handoko.
Diketahui, MK di dalam sidang putusan yang dilaksanakan, Senin (24/2/2025), mengeluarkan putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal gugatan PHPU Pilkada Pesawaran, dimana MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati Pesawaran. (*/ist)