Menjaga Marwan Gubernur Lampung, GRIB Jaya LAPBAS dan LMP-P Tolak Organisasi Atasnamakan RMD

banner 120x600

BANDARLAMPUNG-Menyikapi dinamika perkembangan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah provinsi Lampung saat ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu dan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMP-P) Lampung, mendorong pihak pemprov Lampung atau Kesbangpol untuk melakukan penataan administrasi dan penegasan kembali demi menjaga iklim demokrasi yang sehat, netral, dan berkeadilan.

Menurut Ketua Ketua GRIB Jaya PAC Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Novian Aminsyah, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, pihaknyai menaruh perhatian serius terhadap munculnya pemanfaatan nama jabatan atau personifikasi institusi Gubernur sebagai nama atau identitas ormas tertentu.

Senada juga diungkapkan Hi. Mukri Ketua Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Provinsi Lampung, dia menekankan, bahwa keberadaan organisasi tersebut, disinyalir dapat memperkeruh keadaan dan bisa saja menciptakan iklim ketidak harmonisan.

Oleh karena itu diharapkan pihak Kesbangpol dapat mencabut organisasi yang mengatut nama RMD. Karena meresahkan masyarakat.

“Ya menurut saya adanya organisasi yang mengatasnamakan kepentingan kelompok bahkan diduga kepentingan pribadi, bisa memperkeruh keadaan, jadi Kesbangpol kami imbau cabut saja izin organisasi yang mengatakan RMD, karena nanti dapat meresahkan masyarakat,” tukasnya.

Sementara, Panglima Laskar Merah Putih Perjuangan Provinsi Lampung, Maruli M. Noer, menyatakan sikap tegas menolak penggunaan nama RMD oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

Baca Juga  Rilis Hasil Survey RLMG R&D Paslon No 02 Nanda-Anton Menang Telak

Menurutnya, singkatan RMD yang dikenal luas sebagai identitas Gubernur Lampung merupakan milik seluruh masyarakat Lampung dan tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan kelompok atau organisasi tertentu.

Dalam pernyataannya, Maruli M. Noer menegaskan bahwa sosok Gubernur Lampung merupakan pemimpin bagi seluruh rakyat Lampung tanpa membedakan latar belakang organisasi, golongan, maupun kelompok masyarakat.

“Kami menolak apabila ada organisasi kemasyarakatan yang membawa atau menggunakan nama RMD untuk kepentingan kelompok tertentu. RMD adalah Gubernur Lampung yang menjadi milik seluruh masyarakat Provinsi Lampung, bukan milik satu organisasi atau golongan tertentu,” tegas Maruli.

Nah, melihat dinamika tersebut, gabungan organisasi masyarakat tersebut memandang perlu menjaga marwah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pihaknya menyampaikan pandangan hukum dan sosial sebagai berikut:

1. Gubernur adalah Milik Seluruh Rakyat: Jabatan Gubernur adalah simbol pemersatu wilayah dan pelayan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang afiliasi golongan, politik, maupun kelompok tertentu. Penggunaan nama Gubernur pada satu ormas dikhawatirkan dapat mengaburkan batas netralitas tersebut.

2. Mencegah Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Pelekatan nama Gubernur pada
identitas ormas berpotensi memicu persepsi keliru di tengah masyarakat. Hal ini dapat
menimbulkan kesan adanya hak istimewa (privilege), klaim kedekatan politik, hingga potensi penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Paripurna 4 Raperda Strategis 2026 Wawasan Kebangsaan Hingga Perlindungan Guru

3. Melindungi Nama Baik Kepala Daerah: Narasi ini dibangun justru untuk melindungi posisi Gubernur yang sedang menjabat agar tidak ikut terseret ke dalam ruang polemik atau potensi masalah hukum yang mungkin dihadapi oleh ormas tersebut di masa mendatang.

4. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Merujuk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan semangat regulasi keormasan (UU No. 16 Tahun 2017), penggunaan nama yang menyerupai atau mengasosiasikan diri dengan lembaga negara atau pejabat publik idealnya dihindari demi tertib administrasi.

Atas dasar pertimbangan di atas dengan hormat meminta kepada: Bapak/Ibu Gubernur untuk secara bijak memberikan arahan dan meminta ormas yang bersangkutan melakukan penyesuaian nama demi netralitas jabatan publik.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk melakukan evaluasi administratif, meninjau kembali berkas pendaftaran, serta melakukan langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami percaya, langkah penataan ini akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap netralitas pemerintah daerah dan menciptakan kompetisi yang sehat serta setara bagi seluruh organisasi kemasyarakatan di wilayah ini,” tandasnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *