BANDARLAMPUNG-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Bersama Rakyat Anti Koropsi (LSM Kobarkan) Provinsi Lampung menuding, Kementrian Agama (Kemeneg) Lampung syarat akan tindakan pidana korupsi.
Pasalnya, banyak dugaan penyimpangan anggaran pada beberapa kegiatan pembangunan di kantor yang bersumber dari APBN TA 2021.
Demikian penegasan Ketua Umum LSM Kobarkan Provinsi Lampung Fikri Alkodri, di sela-sela pertemuan dengan pihak Humas Kemenag Provinsi Lampung, Kamis, (24/02/2022).
Menurut Fikri, pihaknya menilai ada beberapa item kegiatan salah satunya proyek pembangunan lapangan tenis di lingkungan kantor Kemenag Lampung, bersumber dari APBN tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp 500 juta dan diduga tidak susuai dengan spesifikasi kegiatan serta Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
“Hasil dari Investigasi kawan-kawan Kobarkan bahwa dalam pelaksaanna kegiatan pembanguan Lapangan Tenis ditemukan dugaan penyimpangan dalam pembangunan. Juga fisik bangunan disinyalir tidak sesuai dengan nilai proyek yang sangat pantastis, hanya tiang dan cat serta peralihan lapangan ,” ucapnya.
Nah, dengan demikian pihak Kobarkan akan meneruskan hal tersebut ke pihak-pihak berwajib Kejati dan Polda Lampung, untuk mengusut dugaan penyimpangan uang negara tersebut.
“Nanti kami akan laporkan secara langsung dan apa yang jadi temuan kami, kita serahkan kepada aparatur penegak hukum, agar aparat turun dan melakukan pemeriksaan dengan adanya dugaan penyimpangan agaran dalam pelaksanaan proyek ini ,” tegasnya.
Sementara, Samsul Bahri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan lapangan tenis di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, mengatakan jika pihaknya secara terbuka memberikan informasi kepada semua pihak. “Ya betul saya PPK-nya proyek lapangan tenis ini siapa pun yang bertanya kami terbuka, apalagi kalau temen-temen LSM bertanya, kita jelaskan. Namun, kalau secara teknis kita ada konsultan perencanaan jadi saya secara detail tidak bisa memaparkan. Setiap pengeluaran uang negara, semua ada tim audit terkait dan proyek lapangan tenis ini sudah juga diperiksa oleh BPK,” kata Samsul, di kantornya, Kamis (24/02/2022).
Dan dia pun berdalih jika kegiatan pembangunan lapangan tenis tersebut disamping terbuka ia tidak mau ada masalah, sehingga dia menitipkan pesan kepada pihak ke tiga kontraktor pelaksana proyek agar dalam mengerjakan pembangunan sesuai sfek dan rencana anggaran biaya (RAB). “Saya tidak mau ada masalah, bukan tidak mau duit tapi buat apa dapat duit kalau mau merusak saya dan menghancurkan karier saya. Silakan saja kawan LSM Kobarkan menuding ada indikasi KKN atau sebagainya, itu hak dari kontrol sosial masyarakat, yang jelas kami sudah bekerja secara maksimal dan sesuai sfek dan yang tertera pada RAB,” ungkapnya.
“Kalau bangunan lapangan tenis dinilai tidak sesuai dengan nominal anggaran sekitar Rp500 juta, silakan di cek, pembangunan sudah selesai dan sudah di audit juga sama tim. Kalau secara teknis saya tidak memahami saya hanya sebagai PPK dan menurut saya sudah sesuai dengan RAB yang ada,” tandasnya. (ron)