KSOP Tegaskan Penerbitan PMKU Harus Sesuai Aturan Permen-Kop dan SKB Dua Dirjen

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pelabuhan Panjang Jece Julita Piris, SE. M. Si, menegaskan jika pihaknya bekerja sesuai aturan dan masalah TKBM berpegang teguh pada aturan pemerintah yakni SKB dua dirjen I Deputi dan Permenkop No. 6 tahun 2023.

Dimana dalam SKB tersebut tertuang yakni hanya ada 1 Koperasi di pelabuhan Panjang dan dalam Permenkop No. 6 itu pun koperasi bisa saja ditambah jika ada pelabuhan baru dan juga volume pekerjaan bongkar muat yang meningkat.

banner 336x280

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala KSOP Pelabuhan Panjang, Jece Julita Piris, SE. M. Si, saat melakukan jumpa pers dengan wartawan menjawab adanya tudingan pemberitaan ‘KSOP’ tidak paham aturan’ di kantor KSOP Panjang, Senin (11/11/2024). “Kami bekerja dengan aturan dan disini kami masih berpedoman pada
SKB dua dirjen 1 Deputi yakni satu pelabuhan satu koprasi dan Permen-Kop No. 6 tahun 2023,” ujarnya.

Nah, lanjut Jece, bahwa tudingan KSOP tidak paham aturan membatalkan sepihak undangan pertemuan? Menurut dia, pihaknya selaku salah satu pembina di TKBM dalam undangan tersebut bukan memutus sepihak, akan tetapi pihak TKBM yang diketuai Agus Sujatma, SH membalas surat yang dikirim secara tertulis dan tidak berkenan hadir. “Bagaimana saya mau memaksa orang agar hadir, bukan hal saya to,” kata dia dengan logat bahasa Ambon.

Baca Juga  Soal DBH, Kepala BPKAD Bilang Mana Bukti Transferannya

Selanjutnya, urai dia pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Bandarlampung, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi, baik kota dan provinsi, Dinas Perhubungan provinsi Lampung, Pelindo dan APBMI, KSKP Panjang, Polsek Panjang, serta stack holder lainnya minus TKBM, melakukan rapat dan hasilnya ada beberapa penilaian dari dinas koperasi dan Dinas tenaga kerja bahwa koperasi TKBM perjuangan bersama tidak lolos verifikasi.

Berikut uraian isi dalam berita acara No. 13-A- KSOP-PJG 203 tahun 2024 tertanggal 6 November 2024. Berita acara rapat koordinasi tindak lanjut berita acara fasilitasi keabsahan koperasi TKBM pelabuhan Panjang dan koperasi TKBM perjuangan bersama.

Berikut isi berita acaranya, “Masalah keanggotaan tidak memenuhi syarat usia kurang 18 1 orang dan usia kurang dari 55 tahun 38 orang usia lebih dari 54 sebanyak 5 orang dan pendidikan SMP 30 orang dan SD 14 orang. Sesuai Permenkop No. 6 tahun 2023 pasal 7 butir a dan b,”

Sertifikat kompetensi kerja atau sertifikat pelatihan di bidang bongkar muat pelabuhan tidak memenuhi syarat. Bahwa sesuai dengan Kepmenker 298 tahun 2020 hanya dua orang yang memiliki sertifikat operator Forklift dan 230 hanya memiliki sertifikat sosialisasi K-3 dan helum memiliki sertifikat kompetensi.

Potensi volume kerja mempertimbangan kebutuhan dan ketersediaan pelaksanaan bongkar muat di pelabuhan tidak memenuhi syarat karena TKBM bekerja dlam 1 tahun per jumlah kapal dalam 1 tahun 24996/1.345 mencapai 18,6 pertahun. Artinya 1 buruh hanya mendapat kan dua kali kerja dalam per bulan dan ini dinyatakan belum bisa ada penambahan pelabuhan

Baca Juga  Ketua DPD NasDem Kota: NasDem Peduli, Jumat Berkah Berbagi

Sehingga pemerintah provinsi Lampung melalui Dinas Koperasi dan UKM dapat menilai layak dan tidak layaknya Koperasi TKBM perjuangan bersama.

Untuk Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang versi Agus Sujatma (Koperasi Eksisting) sesuai pasal 26 pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku koperasi TKBM yang telah registrasi oleh penyelenggara pelabuhan atau memiliki surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha atau PMKU di akui keberadaan dan tetap menjalankan usaha penyelenggaraan TKBM di pelabuhan adalah koperasi TKBM pelabuhan Panjang adalah Koperasi Agus Sujatma, SH.

Disinggung mengenai penerbitan Surat PMKU, menurut dia, untuk mendapatkan surat tersebut koperasi harus menyatakan penilaian dari perangkat daerah. Siapa perangkat daerahnya yaitu Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga kerja provinsi dan kota. “Sudah jelas tadikan dalam Permenkop No. 6 tahun 2023 dan SKB dua dirjen 1 Deputi, masak harus saya jelaskan lagi, banyak pertimbangan keanggotaan dan termasuk mempertimbangkan volume pekerjaan di pelabuhan, semua harus berdasarkan aturan,” tandasnya. (ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *