Keberadaan 5 Dewas PDAM Diduga Melanggar PP dan Permen

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Keberadaan lima orang Dewan pengawas (Dewas) di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Kota Bandar Lampung, diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen). Pasalnya, lima anggota dewas tersebut diduga tercantum dalam keanggotaan partai politik (Parpol) dan ada juga yang telah lanjut usia.

Menurut sumber yang enggan namanya di tulis jika di dalam peraturan pemerintah (PP) tidak diperbolehkan anggora dewas BUMN dan BUMD terdaftar sebagai anggota. “Gak boleh ada anggota dewas tercatat dalam parpol ada juga dewas yang lebih umurnya. Hal ini tertuang didalam Permen No. 37 tahun 2018 tentang rekrutmen dewas BUMD dan hal in jelas melanggar adai juga di dalam PP tentang BUMD tahun 2017,” ujar sumber.

banner 336x280

Bahkan, rekrutmen dewan pengawas diduga dilakukan tanpa seleksi. “Dan ketika hal ini sudah jelas melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku,.maka yang melanggar tidak berhak mendapatkan gaji. Dan keberadaan Dewas PDAM juga lebih banyak dari jumlah direksi di perusahaan daerah. Dan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dewas harus di seleksi. Ini jelas melanggar aturan,” timpalnya.

Baca Juga  Peringati Maulid Nabi Muhamad DPC PDI-Perjuangan Bandar Lampung Santuni Anak Yatim

Sementara, ketika dikonfirmasi dengan Direksi PDAM Suhendar, seolah-olah enggan berkomentar. Pesan whatsapp yang dikirim pun tidak dijawab dan telpon selulernya tidak diangkat. ‘Assalamu’alaikum pak Dirut PDAM, izin bng saya dari wartawan liputan DPRD Kota Bandar Lampung izin pak mau konfirmasiterkait adanya Dewan Pengawas ( Dewas) PDAM, karena ada dugaa  keberadaan Dewas telah melanggar Permen dan PP lataran Dewas terdapatar ada yang telah lewat usia dan juga ada yang terdapatar sebagai pengurus partai politik, ‘. demikian pesan singkat yang dikirim.

Selanjutnya, ketika didatangi di kantor PDAM, mencoba konfirmasi dengan Kabag Umum PDAM Suwandi, ia mengaku tidak ada wewenang untuk menjawab hal tersebut. “Saya coba ke pak Dirut dulu ya, saya nggak berani menjawab hal ini, takut soalnya kan kewenangan yang di atas,” kata dia, di kantornya, Senin (03/10/2022).

Baca Juga  Tukang Kayu Daftar Calon Gubernur Lampung Dari PDI-P

“Saran pak Direktur langsung ke Direksi saja, takut salah, sekelas dirut saja nggak berani jawab, apalagi saya hanya bawahan,” ungkapnya, ketika menyampaikan pesan dirut setelah menghadap. (ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *