Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Kantor DLH

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar lampung, Selasa (30/8/2022).

Nampak, puluhan tim penyidik dari Kejati Lampung masih tengah melakukan pemeriksaan di kantor DLH tersebut. Kuat dugaan, penggeledahan itu atas kasus penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

banner 336x280

Pasalnya, Kejati sendiri meningkatkan status dari penyelidikan ke tahapan penyidikan perkara pungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung.

Beberapa tumpukan berkas pun terlihat di depan pintu masuk kantor DLH. “Dari kantor jam setengah dua kita berangkat,” ujar salah satu penyidik Kejati Lampung yang sedang melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, Penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti dugaan kasus korupsi di DLH itu didampingi juga oleh Kejari Bandar Lampung.

Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega menyampaikan, Kejati telah memanggil beberapa pihak untuk diperiksa. Termasuk Kepala DLH Kota Bandar Lampung masa itu dan beberapa Staf dan kepala UPT.

“Yang dipanggil kemarin mulai dari bidang retribusi, sisanya para penagih dan kepala UPT. Termasuk Kepala Dinas DLH yang lama dan beberapa staf,” ujar Budiman.

Hingga berita ini diturunkan, tim Kejati sedang melakukan pemeriksaan, dan Media tidak diizinkan untuk masuk ruangan.

Sebelumnya, dilansir media online, atas dugaan Perkara Pungutan Retribusi Sampah Pada DLH nas Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 naik ke tahap penyidikan di Kejati Lampung. Akibatnya, diperkirakan merugikan negara Rp34,8 M, dan kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga  Ini Saran Fraksi-Fraksi Terkait Rancangan Perda Retribusi PBG

“Bahwa dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.

Hasil penyelidikan bahwa, DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Kemudian, penagihan dari tahun 2019-2021 ditemukan fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi.

Selanjutnya, ditemukan hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

“Ditemukan hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi,” sambungnya.

Baca Juga  Ketua Gerindra Lampung RMD Suport Langkah dr. Reihana di Pilwakot

Sehingga, lanjut Made, dalam pengelolaan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung sejak Tahun 2019-2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Akibatnya, negara diperkirakan dirugikan hingga Rp34,8 Miliar dalam kurun waktu tersebut. Rinciannya, tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp12 M (Rp12.050.000.000) dengan realisasi Rp6,9 Miliar (Rp6.979.724.400), selisih Rp5,1 miliar.

Kemudian, tahun 2020 target senilai Rp15 miliar (Rp15.000.000.000) realisasi Rp7,1 miliar (Rp.7.193.333.000), selisih Rp7,9 miliar. Tahun 2021 target senilai Rp30 miliar (Rp.30.000.000.000) namun hanya terealisasi Rp8,2 miliar (Rp. 8.200.000.000), selisih Rp21,8 miliar.

“Dari 2019-2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui DLH tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah ( NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih DLH dan penagih UPT di Kecamatan,” jelasnya.

Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yakni, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpontensi merugikan keuangan negara. (*/ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *