BANDARLAMPUNG-Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) hearing bersama stack holder terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ASN dalam pemasangan stiker bakal calon anggota DPRD RI Rahmawati Herdian, di ruang rapat Komisi I, Kamis (04/05/2023).
Rapat denger pendapat dipimpin Keua Komisi I Sidik Effendi dan anggota komisi I bersama Inspektorat Kota Bandar Lampung, Bagian hukum, Pemerintahan, Camat Kemiling dan Lurah Beringin Raya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi menjelaskan bahwa hearing dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan dan pembenaran, namun DPRD ingin mengetahui cerita sebenarnya.
“Kita sudah dengar tadi pernyataan dari lurah dia tidak mengakui bahwa dia menempelkan stiker tersebut, dia hanya memastikan tulisan stiker yang dipasang. Namun, kita DPRD menekankan kepada aparatur pemerintah agar senantiasa menjaga netralitas ASN. Dan Komisi I akan membuka posko pengaduan tentang tidak netralitas ASN, silahkan bagi yang menemukan kasus tidak netralitas pegawai dalam pemilu, silahkan lapor dan nanti ada kontak persen bisa lapor lewat handphone,” ujar Sidk Efendi.
Politisi PKS ini kembali memaparkan, meskipun yang bersangkutan belum didaftarkan sebagai calon dari parpol tapi diketahui bersama bahwa dia (Rahmawati) ini baliho terpampang dimana-mana. “Loyalitas hal yang wajar tapi jika lurah memakai seragam ASN agak beda kalau yang masuk karang Taruna, tidak menutup kemungkinan peristiwa ini terjadi di kelurahan lain. Makanya penekanan jaga netralitas ASN. Hal ini sebelumnya sudah kami khwatir kan, dan benar kejadian. Ini masuk tahun politik, kami minta betul khausnya ASN lurah, camat RT dan Limnas,” ujarnya.
Anggota komisi I lainnya MI Darma Setiawan mengatakan, persoalan dugaan tidak netralitas ASN pihaknya menyarankan agar kembalikan tugas pokok dan fungsi ASN (Tufoksi) sebagai pejabat atas nama pemerintahan.
Walau pun belum ditetapkan KPU sebagai calon itu lucu bagi saya, bukan alibi yang dipakai untuk menyangkal agar tidak terkekang dalam permasalahan. Apapun aturan dalam pemkot tolong tegakan netralitas ASN di pemkot Bandar Lampung.
“Kalau membantu rnenempel karang karang taruna itu boleh saja. Namun, apabila memang benar ditetapkan KPU secara otomatis membawa partai yang bersangkutan. Makanya kami minta tegakan aturan ASN. Terapkan ukuran regulasi dalam kegiatan dan tegakkan sanksi-sanksi yang tegas sesuai aturan di PP dan UU ASN,” tegas Darma Seriawan.
Sementara, Lurah Bering Raya M. Nur Arifin menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi antara bulan November-Desember 2022. Yang dinyatakan bahwa ‘Saya menempel stiker bacaleg itu tidak benar karena yang terjadi, saya saat itu berada di sport lokasi tersebut dan saya dihampiri pengurus karang taruna, mereka minta izin menempelkan alat peraga, saya persilahkan karena saya juga kenal dan saya saat itu menghampiri apa yang ditempel, saya liat dari jarak dekat, saat itu mungkin ada yang memoto objek tersebut,” papar lurah dalam hearing.
“Setelah kejadian tersebut saya langsung balik ke kantor dan saya tidak lama pulang ke rumah. Dan kebetulan objek pemasangan sekitar dekat dengan kantor kelurahan. Dan secara kebetulan juga yang bersangkutan adalah ketua karang taruna. Kejadian sekitar November-Desember 2022 lah kejadiannya. Tepatnya saya lupa,” kata dia.
Namun pernyataan lurah tersebut juga disangkal anggota DPRD Bandar Lampung, Benny HN Mansyur, bahwa pelantikan Ketua Karang Taruna Kota Bandar Lampung Rahmawati Herdian jika tidak salah Januari 2023?. “Bukannya pelantikan karang taruna Januari 2023, hebat juga ya belum dilantik sudah ada stikernya. Saya pesan pak lurah jawaban cerita bapak disini dan di Bawaslu kemarin sama, jangan ada perbedaan, jadi pak lurah kalau tidak memasang kekeh lah hanya melihat, begitu saja,” ujar politisi Golkar Beni HN Mansyur. (ron)