BANDARLAMPUNG-Terkait dugaan cacat administrasi surat yang dilayangkan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung kepada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) perjuangan bersama, tertangal 26 Juli 2024 prihal jawaban atas pembaruan data koperasi TKBM perjuangan bersama.
Plh Kepala Disnaker Dra. Yanti Yunidarti mengatakan jika persoalan tersebut sudah selesai dan tidak ada persoalan. “Sudah itu, sudah selesai. Tidak ada masalah makanya saya datang ke acara pelatih diklat sertifikat kompetensi Koperasi TKBM disini, artinya tidak ada persoalan lagi,” ujar Plh Kepala Disnaker Dra. Yanti Yunidarti, usai menghadiri acara diklat sertifikat kompetensi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, di GSG gedung Kesehatan, Selasa (13/08/2024).
Disinggung soal kejanggalan surat yang telah dilayangkan pihaknya ke pihak koperasi TKBM perjuangan bersama tanpa adanya verifikasi berkas dan tidak ada pengecekan lapangan, dan kejanggalan juga diantara, terdapat tidak adanya tembusan surat ke kepala dinas atau pun arsip. Namun dia enggan berkomentar banyak. “No coment ya, saya gak mau bahas itu, yang jelas tidak ada persoalan lagi dan sudah selesai,” kata dia singkat.
Sementara, GM Pelindo Regional 2 Pelabuhan Panjang, Imam Rahmiyadi menjelaskan, untuk masalah itu pihaknya sebagai operator tidak ada kewenangan dan yang punya kewenangan adalah regulator. “Kalau kami sebagai user dan kami sebagai user BUMN pemilik Pelabuhan yang dikomposisikan ke kami ada kepentingan bagaimana meningkatkan kualitas Pelabuhan agar senantiasa tercipta suasana yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Dan sementara yang diakui untuk bekerja TKBM yang ini dan belum ada TKBM lain. Untuk saat ini Pelindo dan APBMI dengan TKBM pak Ketua Agus Sujatma bekerjasama dengan pihak yang lain bekerja sama dalam melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
Dan juga ditegaskan Ketua APBMI Gagaden bahwasanya saat ini tidak ada dualisme koperasi TKBM di pelabuhan Panjang sebelum regulator merestui itu maka tidak ada TKBM yang lain. “Kita masih satu TKBM. Artinya tidak ada dualisme TKBM di pelabuhan Panjang, ” tandasnya.
Sementara, Fungsional Kepala dinas Koperasi dan UMKM provinsi Lampung, Ahmad Zarkasih mengatakan, koperasi TKBM di bawah pimpinan Agus Sujatma yang harus kita dukung. “Memang kami ada tamu yang meminta dilegalkan koperasi TKBM di pelabuhan Panjang, dan memang secara kelembagan kita harus verifikasi dan melakukan pengecekan dan ini koperasi TKBM yang harus kita akui, ” pungkasnya.
Sebenarnya, Kuasa Hukum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang bersama tim dan pengurus koperasi ngeluruk ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Lampung, Senin (05/08/2024) lalu.
Kedatangan rombongan tersebut untuk mempertanyakan kejelasan surat yang dilayangkan ke pihak TKBM perjuangan, tertanggal 26 Juli 2024 prihal jawaban atas pembaruan data koperasi TKBM bersama.
Menurut Ali Akbar, pihaknya mendatangi Disnaker karena menurut pihaknya surat tersebut janggal, kejanggalan tersebut diantara terdapat tidak adanya tembusan surat ke kepala dinas atau pun arsip itu tidak ada. Dan yang paling janggal adalah surat tersebut hanya berjarak 1 hari dari surat yang dilayangkan langsung ada jawaban.
“Yang kami rasa sangat janggal adalah surat dibalas hanya jangka waktu sehari, artinya tanpa adanya verifikasi berkas dan tidak ada pengecekan lapangan, atau pun bahasa birokrasi. Artinya surat ini kami nilai cacat administrasi,” ujar Ali Akbar, usai audisi dengan pihak Disnaker.
Dalam surat disnaker yang dilayangkan tersebut, menyatakan adanya telah memiliki sertifikat ahli-ahli. Dan telah memiliki anggota sebanyak 230 anggota. Nah, hal ini yang mesti dilakukan verifikasi baik berkas dan lainnya. Namun kenapa tidak dilakukan oleh pihak Disnaker. “Makanya kita desak pihak Disnaker mencabut surat tersebut, karena cacat administrasi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Ali Akbar pihaknya atas nama Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang di ketua Agus Sujatma Surnada juga mengirimkan surat kepada pihak disnaker provinsi Lampung keberatan atas adanya surat yang dilayangkan ke pihak tersebut. “Dan kami juga meminta pihak disnaker menganulir/ mencabut surat yang dilayangkan ke ke koperasi TKBM perjuangan bersama, juga pihak disnaker harus menjawab surat kami sama sehari,” jelasnya. (ron/)