BANDARLAMPUNG-KPU Bandarlampung tindak lanjuti saran perbaikan Bawaslu setempat, terkait temuan pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih.
Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah berlangsung dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023. “Kami tindak lanjuti kepada seluruh PPK, PPS, dan Pantarlih, apabila dalam tahapan coklit ada pemilih yang belum tercoklit,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Sabtu, (25 /03/2023).
Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Bandar Lampung ditemukan sebanyak 44 pemilih yang belum tercoklit oleh Pantarlih.
Dedy Triyadi mengatakan KPU Bandar Lampung sudah melakukan koordinasi dengan jajaran di bawahnya atas temuan Bawaslu. “Saat ini sedang kami finalisasi sesuai regulasi. Sepengetahuan saya, sampai dengan hari ini, semuanya sudah tercoklit,” jelas dia.
Pada Senin (20/3/2023), Bawaslu Bandar Lampung melayangkan Surat Saran Perbaikan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Nomor:78/PM.02.02/K.LA-14/03/2023 kepada KPU. Dalam surat saran perbaikan ini, Bawaslu meminta KPU Bandar Lampung untuk menindaklanjuti temuan pemilih yang belum tercoklit dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, menjelaskan saran perbaikan ini merupakan bentuk koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu dengan KPU untuk memutakhirkan daftar pemilih. “Melalui surat ini, diharapkan KPU Bandar Lampung dapat segera melakukan coklit kepada 44 orang yang datanya terlampir dalam surat ini, sehingga tidak ada masyarakat di wilayah Kota Bandar Lampung yang kehilangan hak suaranya dalam proses pemungutan suara pemilu 2024 mendatang,” kata Candrawansah.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Bandar Lampung, Yusni Ilham, menambahkan Panwaslu Kelurahan, saat ini, sedang menginventarisasi pemilih yang belum tercoklit oleh Pantarlih. “Inventarisasi ini mengutamakan keakuratan data pemilih, by name by address, agar tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dengan hilangnya hak suara masyarakat,” ujar Yusni. (*/ron)