BANDARLAMPUNG-Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, terkait rekomendasi hasil audit BPK RI, soak kelebihan pembayaran, proyek pembangunan SMP-N 40, di ruang komisi Senin (12/06/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian mengatakan jika pihaknya menggelar heriang dengan Disdik lagi untuk meluruskan pemberitaan tentang SMP 40 yang sudah sesuai aturan. “Sebetulnya, dari hearing pertama kami bersama pimpinan DPRD lanjut ke lapangan meninjau pembangunan SMP 40 dan disitu saya berstateman bahwa pembangunan sudah sesuai dengan hasil audit BPK RI 70 persen, bukan pembangunan sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Selanjutnya, sambung anggota DPRD asal partai Gerindra ini, soal denda keterlambatan pembangunan SMP-N 40 dinas pendidikan harus bertanggungjawab penuh atas temuan BPK Ri yang falid dan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. “Dan kami disitu juga berstatemen bahwa masih ada sisa anggaran 30 persen, Disdik membuat program agar melanjutkan pembangunan sekolah mengingat gedung sangat diperlukan siswa, begitu pastinya. Kami minta disdik melakukan kegiatan yang tidak menyalahi aturan. Bukan sesuai dengan ketentuan,”ungkapnya.
Karena itu, terus politisi besutan Prabowo Subianto ini, atas temuan BPK tersebut pihaknya meminta progres yang dilakukan disdik. Dan ada tiga temuan BPK itu diantaranya, kelebihan pembayaran sudah dilaksanakan sekitar Rp75 juta. Jaminan pelaksanaan harus dikembalikan Rp200 juta lebih, sudah dikembalikan 170 an lebih dan terlahir adalah denda keterlambatan Rp600 juta lebih.
Nah, pihaknya juga telah mendengar bahwa ada masyarakat yang melakukan aksi atas pembangunan SMP-N 40 yang diduga ada mark-up. “Hearing kali ini kami juga mengundang kontraktor pembangunan SMP-N 40 karena kontraktor lah yang bisa membayar denda dan kami juga meluruskan berita yang beredar. Dan disdik sebagai anjuran BPK atas hasil audit laporan hasil keuangan harus memenuhinya,” kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Eka Apriana mengatakan, bahwa pihaknya telah menyikapi atas hasil BPK RI tersebut, termasuk penyelesaian denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran. “Kami sudah sikapi dan telah melakukan upaya penyelesaian. Selanjutnya ada pemeliharaan rutin, kami pun cek lapangan dan realisasi bangunan 70 persen betul. Perintah BPK sudah jelas dan harus kami sikapi,” katanya dalam hearing.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari BPK RI hasil audit BPK RI perwakilan Lampung pelaksanaan pekerjaan atas dua paket RKB Disdikbud. Pembayaran kepada PT IKA berpotensi merugikan keuangan daerah, dan indikasi kerugian daerah atas jaminan pelaksanaan yang dapat direalisasikan sebesar Rp399, 239 juta, dua paket.
Rekomendasi BPK, meminta Walikota menginstruksikan PPK melakukan pemutusan kontrak terhadap paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT IKA dan IPD sesuai ketentuan dan perhitungan.
Kemudian, menagih denda keterlambatan sampai dengan dilakukan pemutusan kontrak minimal sebesar Rp1, 258 miliar, dan menyetorkan ke kas daerah atas dua paket tersebut.
PT IKA Rp593, 550 juta, dan PT IPD Rp664, 582 juta. Menginstruksikan BCW selaku PPK bertanggungjawab untuk menyelesaikan indikasi kerugian daerah atas jaminan pelaksanaan dua paket pekerjaan yang tidak dapat direalisasikan sebesar Rp399, 239 juta, dan menyetor ke kas daerah.
Rinciannya, jaminan pelaksanaan PT IKA Rp197, 850 juta, dan jaminan pelaksanaan PT IPD Rp201, 388 juta. Menginstruksikan PPK, mengusulkan pemberian saksi pada PT IKA dan PT IPD untuk dimuat dalam daftar hitam, dan selanjutnya ditetapkan oleh PA sesuai ketentuan. (ron)