BANDARLAMPUNG-DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD setempat , Selasa (14/1/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar didampingi empat Wakil Ketua DPRD Kostiana, Maulida Zahroh, Ismet Roni dan Naldi Rinara.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Giri Akbar menyampaikan DPRD Provinsi Lampung akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.
Hal ini menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nomor 28/PL.02.7/18/2025 dan Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih dalam pemilihan serentak 2024.
“Selanjutnya pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung atas nama Saudara Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Lampung masa jabatan 2025-2030 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024,” kata Giri.
Pada rapat paripurna itu, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuannya untuk pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.
Soal pelantikan, Giri mengatakan belum ada regulasi terbaru meski ada wacana pelantikan diundur ke Bulan Maret 2025. Sejauh ini pelantikan dijadwalkan 7 Februari 2025.
“Kami masih menunggu kejelasan mengenai jadwal pelantikan. Hingga saat ini, acuan kami masih pada Peraturan Presiden (Perpres) yang lama, yakni pelantikan pada Februari,” kata Giri.
Yang pasti, kata Giri, pelantikan gubernur akan dilaksanakan di pusat. Setelah itu, gubernur terlantik akan melantik bupati dan walikota di Provinsi Lampung. (*/)