BANDARLAMPUNG-Tim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, provinsi Lampung, yang dipimpin Hakim Dedi Wisudawan Gamadi dan Putri Sukmaini turun lapangan melakukan cek fisik objek gugatan terkait sengekta lahan seluas sekitar 8040 m2 di Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (09/11/ 2022).
Sempat bersitegang, dengan warga yang menghuni lokasi tersebut, bahkan pihak Hakim PTUN Bandarlampung dan petugas lainnya, akan mengecek fisik lokasi tanah yang disengketakan oleh penggugat yang mengatasnamakan ahli waris sempat diusir oleh warga.
Indra Syarif Yakub selaku penggugat mengatakan, pihaknya telah melayangkan guggatan ke PTUN Bandarlampung, terkait kepemilikan lahan seluas 8040 m2 yang merupakan warisan dan dibeli orangtuanya sejak tahun 1977.
Namun kata dia, tanah tersebut kini ditempati dan diduduki sekitar 28 kepala keluar yang memiliki sertifikat dari program PTSL sehingga pihaknya menempuh jalur hukum baik perdata dan pidana.
“Kami selaku ahli waris orangtua, ingin memperoleh keadilan atas warisan orangtua berupa tanah yang kini diduduki oleh orang-orang yang tidak kami ketahui,” kata Indra Syafri Yakub, Rabu (9/9/2022) lalu.
Indra Syafri Yakub menjelaskan pihaknya telah memperjuangkan tanah milik orangtuanya tersebut sejak 2003 dengan melaporkan ke kepolisan atas tindakan pidana berupa penyerobotan lahan miliknya.
“Kam ahli waris dan orangtua kami (Alm) Ibu Maryati Yakub sudah lama berjuang atas tanah kami sejak tahun 2003 dengan melapor ke Polresta tahun 2003 dengan tuduhan penyerobotan lahan dengan bukti laporan STPL 2801 /B1/VIII/2003/Kanit SPK. Dan pada tahun 2006 kami uga kembali melapor ke Polresta,” jelasnya
Indra Syafri Yakub menambahkan, pihaknya memang jarang mengawasi tanah tersebut karena orangtuanya saat itu PNS yang sering berpindah-pindah dan bertiugas di luar Lampung yakni ke-Bali dan Ambon dan Samarinda. Sehingga tanah saat itu dititipkan kepada orang yang bernama Sarkum.
Atas tindakan tersebut Indra Syafri Yakub melalui kakak tertuanya Yahya Adiyantawari kemudian mendaftarkan guggatannya ke PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 39/G/2022/PTUN.BL tertanggal Rabu, 05 Oktober 2022.
Pelaksanaan cek fisik terhadap objek gugatan di Kampung Baru oleh Hakim PTUN Tanjung Karang, provinsi Lampung mendapat perlawanan dari warga.
Mereka tidak memperkenakan tim PTUN Bandarlampung, Lampung dan penggugat serta terguggat dari BPN Kota Bandar Lampung melakukan cek lahan.
Salahsatu warga yang diketahui namanya Rusli mengatakan warga disini memiliki sertifikat dan mereka keberatan dengan kehadiran tim hakim PTUN Bandarlampung, provinsi Lampung yang datang tanpa sepengetahuan dan izin pamong setempat.
“Kok begini, tiba-tiba dtang tidak izin, kami semua punya sertifiat, kami kebertan itu BPN keluarain sertifikatnya,” ujar Rusli. (*/rnn)