Belum Ada Keputusan Inkrah, Juru Sita Gagal Eksekusi Ruko

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Puluhan masa menghalau juru sita yang akan melakukan eksekusi rumah toko (Ruko) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT) Kota Bandarlampung, Senin (10/07/2023).

Di lokasi kejadian sempat bersitegang, lantaran dari pihak pemilik roluko mengaku jika eksekusi tidak sesuai aturan karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan atau inkrah.

banner 336x280

Menurut Agusman Chandra Jaya, penasehat hukum (PH) dari keluarga Pemilik Ruko Yones/Inggrid ia menjelaskan, jika kliennya mempertahankan hak yang memang benar secara hukum sah ruko tersebut miliknya. Pasalnya, objek tersebut masih belum ada ketetapan hukum yang sah atau belum ada inkrah dari pengadilan negeri.

“Persoalan ini perkara pokoknya saja masih jalan, dan jelas ini melanggar hukum perdata, perkara dengan Nomor: 198/PDTG-2022 Menguji Keabsahan dan perkara bantahan eksekusi Nomor. 63/PDT l-2023. Membantah eksekusi. Dan kedua perkara ini masih berjalan dan masih menunggu inkrah, makanya kami jelas menolak eksekusi ini karena melanggar hukum,” kata Agusman.

Eksekusi dari juru sita ini, terus dia, tidak mendasari perma dan tidak mengalahkan Undang-Undang. Apa putusan pengadilan siapa yang salah ada tuntutan jangan memakai asumsi. Ini akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia jika memaksa dilakukan.

Baca Juga  DPRD Bandarlampung Paripurna 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD TA 2024

“Ceritanya ini ada dugaan mafia Perbankan oknum di Bank Mandiri masak lelang objek tidak ada pemberitaan ke pemilik yang sah dan ada dugaan pemalsuan tandatangan klien kami, surat pemberitaan pun tidak ada dan ungkapnya.

Sementara, pemilik ruko Inggrid Martina menjelaskan jika dirinya merasa dirugikan oleh pihak perbankan. Pasalnya, dia memang mengagungkan bangunan ruko tersebut ke Bank Mandiri, senilai Rp800 juta dengan cicilan Rp200 juta per bulan dan sisa angsuran tinggal dua bulan. Namun, kenapa dari pihak Bank melakukan lelang bangunan ruko tanpa ada pemberitahuan surat lelang aset.
“Kronologisnya, pada Juni 2022 ruko miliknya disewa. Tetangga ruko telpon menanyakan apakah ruko akan dijual. Dan orang Mandiri juga menyarankan agar ruko di jual karena kondisi saat itu masih pandemi covid-19. Namun, pihak keluarga tidak berkenan ruko di jual. Selanjutnya di Agustus 2022 angsuran ruko tinggal dua bulan lagi. Akan tetapi, pada 23 Agustus ruko miliknya di lelang, tanpa ada pemberitauan surat lelang. Padahal, ruko tidak akan kami jual karena aset keluarga.

“Tidak ada surat pemberitahuan kalau ruko di lelang dan kami masih ada proses gugatan kenapa ini ada eksekusi ini tidak benar. Makanya saya dan keluarga menuntut hak kami, kepada bapak Mentri BUMN tolong usut tuntas itu mafia perbankan di Bank Mandiri,” ujar Inggrid Martina.

Baca Juga  Wamen Ketenagakerjaan Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Koperasi TKBM

“Saya hanya mempertahankan hak keluarga kami, kalau mau lelang, gekarlah secara benar jangan jual beli berkedok lelang. Yang beli tetangga sebelah ruko pak Hendri dan saya punya bukti pada 23 Januari 2023 dia eksekusi sendiri menggembok ruko ssya, saya seperti dicuri hak saya harta saya.

Di lokasi pihak juru sita dari pengadilan negeri tanjung karang, ketika akan membacakan surat eksekusi tidak diperbolehkan karena dinilai melanggar aturan. Sehingga mereka menunda pembacaan pentapan eksekusi.

Dari pihak pembeli ruko penasehat hukum Amrullah mengatakan, jika pihaknya mendatangi objek ruko tujuannya adalah eksekusi pengosongan hak tanggungan. “Klien kami beli dari lelang negara yang dilakukan Bank Mandiri. Dan juru lelang akan membacakan penetapan dari ketua pengadilan pengosongan objek ruko,” jelas dia.

Disinggung, bagaimana jika tidak bisa dilakukan pembacaan penetapan ketua pengadilan tersebut? “Ya kami serahkan kepada negara, kami tindak mau anarkisme. Klien kami beli dari negara. Kami nggak mau anarkisme, sesuai dengan aturan saja,” tandasnya. (ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *