BANDARLAMPUNG-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bandar Lampung menerima silaturahmi dan sosialisasi dari Bawaslu setempat, tentang proses pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 Rabu, (14/09/2022).
Dalam kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Bandarlampung, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bandarlampung, Yusni Ilham, ia menjelaskan akan pelanggaran yang sering dilakukan bakal calon legislatif (Bacaleg) yakni bagi bagi. “Bagi-bagi sembako itu tidak dibenarkan apa pun bentuknya, karena masuk dalam pelanggaran pemilu. Kita Bawaslu, silaturahmi ke kantor partai ini, tujuannya adalah sosialisasi dan pencegahan agar semua partai politik memahami regulasi pada saat mengikuti proses pemilu 2024,” ujarnya.
Disinggung, jika pembagian sembako masuk dalam pelanggaran, bagaimna jika ada modus caleg bagi nasi kotak, namun dia juga bagi-bagi amplop dengan dalih bahasa ‘uang bensin’?
Menurut dia, segala bentuk money politic adalah pelanggaran. “Kalau nasi kotak saja tidak pelanggaran, tapi kalau ada uangnya apa pun alasannya itu pelanggaran. Maka dari itu Bawaslu dan jajaran akan melakukan pengawasan secara detail dalam proses kampanye nanti, jangan sampai ada pelanggaran kampanye,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, imbuh Yusni Ilham, Bawaslu melakukan pengawasan dan sosialisasi dilakukan untuk pencegahan. Sehingga dapat mengurangi terjadinya pelanggaran pemilu. Setidaknya para caleg bisa memahami apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
“Terkadang sudah tahu bahan kampanye apa saja yang boleh dibagikan dan yang tidak, tapi terkadang kenyataan di lapangannya, ada oknum caleg yang membagikan bahan kampanye yang dilarang,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu pencegahan yang dilakukannya yakni memaksimalkan pengawasan pada saat kampanye dengan menempatkan tim pengawasan di lapangan.
Sementara, Ketua DPC PKB Bandarlampung Robiatul Adawiyah menerangkan, kedatangan Bawaslu bertujuan memberikan sosialisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu. “Bawaslu ke kantor kami adalah untuk sosialisasi, agar saat melangkah ke depan ketika tahapan pemilu, semua sesuai peraturan yang ditetapkan. Insya Allah DPC PKB Bandarlampung taat aturan,” kata Robiatul Adawiyah.
Selain itu, anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini mengatakan, pihaknya menyanggupi terkait kuota keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). “Alhamdulillah, sampai saat ini untuk DPC PKB Bandarlampung tidak ada perbaikan dari KPU, sudah siap semua,” tandasmya. (ron)