Angggota DPRD Temui Fakta AW Jual Miras Gunakan Tumbler

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG–Lagi-lagi kafe dan restoran Anggel-Wing (A-W) berulah dan dinilai tidak menaati aturan perjanjian yang telah disepakati. Bahkan AW sendiri faktanya menjual minuman keras (Miras) dengan modus menggunakan tumbler.

Demikian terungkapkan dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Bandarlampung, bersama warga sekitar lokasi AW dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Pol PP, Bagian Hukum, Camat, Lurah dan management AW, di ruang Komisi I DPRD setempat, Selasa (19/12/2023).

banner 336x280

Dalam hearing tersebut juga, diceritakan Anggota komisi I Hanapi Pulung, jika ia pernah datang ke kafe dan restoran AW dan dilokasi tersebut didapati fakta-fakta diantara menjual minuman keras dan menggunakan musik disk jocky (DJ).

“Saya datang kesana dan disaat tersebut saya ditawarin sama watter (pelayan) minuman keras dengan menggunakan tumbler. Saya kaget karena setahu saya Anggel-Wing bisa buka kembali dengan beberapa kesepakatan diantaranya tidak menjual miras dan musik yang tidak terlalu keras, begitu ceritanya,” ujar politisi PDI-P ini.

Sementara, Plt Camat Enggal Andi menjelaskan, bahwa kafe dan restoran AW melanggar aturan yang telah disepakati dimana mereka telah menghianati 9 perjanjian yang telah di sepakati. “Ada empat perjanjian yang dilanggar, diantara jam tayang atau jam operasional, menjual minuman keras beralkohol tinggi, adanya musik dengan menggunakan DJ dan juga kebisingan. Sabtu kantin pun masih hingar-bingar dan ini juga ada pengaduan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Tukang Kayu Daftar Calon Gubernur Lampung Dari PDI-P

Sementara, Kabid permodalan Dinas PTSP Muntahar mengatakan, bahwa pada 24 November ada surat pengaduan dari warga sekitar AW dan pada 28 November pihaknya beserta stack Holder terkait melakukan rapat bersama dan hasil berita acara pihak AW ditegur, bahwa dalam pelaksanaanya Anggel Wing melanggar kesepakatan sesuai dengan 9 point kesepakatan yang di tandatangani pada 5 Juli 2023.

“Kami belum bisa serta-merta menutup usaha AW, karena ada proses dan tata cara, setelah teguran pertama yang kami layangkan, jika tidak diindahkan maka akan ada teguran ke dua dan ke tiga, lalu diambil tindakan penutupan,” tegasnya.

Bagian hukum pemkot Bandarlampung, Melisa mengatakan jika pihaknya menilai ada kesepakatan yang dilanggar oleh pihak AW yang tertuang dalam 9 point kesepakatan. “Ini ada pelanggan yang dilakukan AW. Tapi ini kami kembalikan ke bagian perizinan kalau ada yang diilanggar maka harus ditutup, Tapi, tidak serta merta ada proses yang akan dijalani,” ungkapnya.

Kepala Bagian Pol PP Kota Bandarlampung, A. Rizki menjelaskan bahwa AW ketika dibuka Juli 2023 telah meneken kesepakatan ada 9 poin kesepakatan dan tidak boleh dilanggar, tapi ini ada point-point yang dilanggar AW. “Ketika ada pelanggan kesepakatan maka harus ada teguran keras ke management, ketika ada salah satu perjanjian dilanggar maka akan di tidak,” kata dia.

Baca Juga  Reihana Maju Pilwalkot Rupanya ada Restu dari Sjachroedin ZP

Sementara, pihak management AW yang diwakili oleh penasehat hukum (PH) Syeeh Hud memohon maaf dan meminta petunjuk dan arahan dari stack holder terkait. “Rasa malu kami hadir disini, makanya harapan kami adanya pertemuan kita disini ada ke mufakat an. Kalau tidak ada forum ini kami gak tau salah kami, kami mohon maaf bagi warga yang merasa terganggu dan maaf kepada yang merasa yang terdampak. Dan kami siap menjalankan SP-1 dari pemkot, Izinkan saya dan kawan anggel wing ini baru mencoba usaha untuk penyempurnaan, InsyaAllah kami upaya untuk memperbaiki kesalahan kami,” tukasnya.

Sebenarnya, salah seorang warga sekitar AW Aulia, ia mengaku jika rumahnya bersebelahan dengan kafe dan restoran AW sehingga suara musik dari DJ sangat terdengar hingga pukul 03.00 WIB. ” Bising banget pak, saya dan keluarga serta warga lain sangat terganggu, musiknya keras betul tidak bisa istrahat, makanya kami minta kepada pemkot dan DPRD AW ini ditutup saja, karena mengganggu kenyamanan warga,’ tandanya.

Selanjutnya, rombongan anggota DPRD dengan dipimpinnya langsung ketua Komisi I Sidik Fendi sidak ke lokasi kafe Anggel-Wing. Dalam kesempatan itu juga ditemukan bahwa suara musik memang terlalu keras dan mengganggu warga. (ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *