Ada Hakim yang Nakal Laporkan Saja ke Komisi Yudisial

  • Share
banner 468x60

KEBERADAAN Penghubung KY (Komisi Yudisial) di daerah ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat. Masih banyak warga yang belum mengenal lembaga yang satu ini baik layanan, alamat kantor, serta tugas pokok dan wewenangnya.

Hal tersebut di sampaikan ketua DPD Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Lampung, Penta Peturun S. Sos. S.H., MH, dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Metro, pada Kamis (05/09/2024).

banner 336x280

Menurut dia, padahal pPleran penghubung KY sangat strategis dalam menunjang tugas KY itu sendiri. Namun sayangnya penghubung KY tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Hanya sebatas menerima laporan masyarakat lalu di kirim ke KY pusat, birokrasi yang lama dan panjang, kedudukan penghubung KY ini ternyata di bawah sekertariat jendral sehingga bertentangan dengan maksud dan tujuan awal pembentukannya. Jadi saya mengira perlu adanya optimalisasi peran penghubung KY itu sendri,” ujar Penta Peturun dalam materinya.

Baca Juga  Presiden dan Kapolri Pantau Kegiatan Akselarasi Vaksinasi Masal Pemkab dan Pengamanan Polres Pesawaran

Adapun tugas penghubung KY diantaranya adalah, Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim. Kedua, Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik/pedoman perilaku hakim. Ketiga, Melakukan verifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara tertutup. Ke empat, mengambil langkah Hukum terhadap seseorang/lembaga yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

Salah satu Pemateri dalam Seminar Edukasi Publik tersebut di antaranya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, SH,. MH memiliki sudut pandang akademis dalam penegagakan hukum dan keadilan. Menurutnya melihat setiap masalah hukum harus secara utuh dan menyeluruh, maka akan memperoleh kesimpulan dan menemukan kebenaran materil yang hakiki.

Baca Juga  LSM Tuding Proyek Lapangan Tenis di Kemenag Syarat Dikorupsi

“Menegakan sistem Hukum Positif, azaz ketuhanan yang maha Esa pun harus di kedepankan, dalam penanganan perkara hukum” Ujar Edi Ribut.

Seminar Edukasi Publik yang di Moderatori oleh Setiadi Rosasy S.H, tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Muhamadiyah Metro Dr. Nyoto Suseno wakil ketua peng Zoya Haspita,SH.,MH, dan Penghubung KY wilayah Lampung Indra Persada. (*/rls)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *