BANDARLAMPUNG- SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) atau selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja pada akhir tahun anggaran pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung tahun anggaran (TA) 2026 berkisar Rp16 Miliar lebih.
Dan berdasarkan penelusuran dana lebih tersebut sah jika diendapkan atau di deposito di Bank, hal ini pun merujuk kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 20 bahkan telah ada regulasi Permendagri.
Diketahui, regulasi perwali tersebut telah diundangkan sejak 13 Februari 2025. Namun demikian, pertanyaannya adalah SILPA pemkot Bandarlampung TA 2026 sekitar Rp16 Miliar tersebut yang di deposito kan di bank hingga kini sudah berapa bunga depositonya dan apakah diketahui oleh anggota DPRD?
Nah, menanggapi hal tersebut pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Hi. Wiyadi, SP. MM., menyatakan bahwa langkah eksekutif jika menempatkan dana “tersisa” atau belanja tidak terserap penuh didepositokan sudah ada landasannya hukum perwali dan peraturan Menteri Dalam Negeri.
Menurut legislator PDI-P erjuangan ini, bahwa langkah tersebut secara legalitas bertujuan untuk mengoptimalkan kelebihan kas daerah demi memperoleh manfaat ekonomi berupa bunga, nisbah, atau bagi hasil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber lain-lain.

Akan tetapi, sambung Wiyadi, SILPA anggaran 2025 tersebut pihaknya hingga kini belum mendapatkan laporan lebih lanjut. “Nah itu dia, kemana deposito dan berapa total bunganya kami DPRD belum ada laporan kelanjutan. Karena itu nanti coba akan kita bahas bersama tim anggaran pemkot bersama Badan anggaran kita cek sejauh mana,” jelas Wiyadi, saat dihubungi melalui via whatsappnya, Selasa (31/03/2026).
Wiyadi menegaskan bahwa legislatif akan melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan akuntabilitas saldo tersebut.
Dan terus dia, hingga saat ini status dana tersebut belum dipastikan apakah telah masuk ke instrumen investasi jangka pendek atau tidak.
Namun, ia menambahkan jika benar dana tersebut didepositokan, legislatif juga akan mengecek secara detail terkait dengan bunga yang dihasilkan dari deposito tersebut agar dipastikan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Diketahui, sesuai dengan ketentuan Perwali, Bendahara Umum Daerah (BUD) memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening deposito atas nama Pemerintah Daerah pada bank yang telah ditunjuk.
Bank mitra yang dipilih wajib memenuhi kriteria kesehatan perbankan yang baik serta berkomitmen terhadap pengembangan ekonomi di daerah.
Pemerintah Kota juga menjamin bahwa penempatan dana ini tidak akan mengganggu pelayanan publik karena bersifat fleksibel.
BUD diberikan hak untuk mencairkan deposito sebagian atau seluruhnya sewaktu-waktu jika diperlukan untuk likuiditas daerah.
Selain itu, pihak bank dilarang mengenakan penalti meskipun pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo. Dengan adanya pengawasan dari legislatif, transparansi pelaporan bunga deposito yang wajib dicatat sebagai komponen pendapatan daerah kini menjadi titik krusial dalam memastikan akuntabilitas keuangan kota. (*/ron)







