PUK TKBM Pertanyakan Laporan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Kok Mandeg

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Para Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang mewakili ribuan buruh koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, mempertanyakan laporan dugaan penggelapan dana koperasi di era Ketua Koperasi Sainin Nurjaya Cs, yang diduga mandeg di Polda Lampung.

Seperti yang diungkapkan PUK Mumuh, ia menanyakan kenapa dan ada apa laporan penggelapan dana koperasi TKBM Panjang era kepemimpinan Sainin Nurjaya senilai Rp22, 4 Miliar di Polda tidak berjalan.

banner 336x280

‘Kami para PUK ini tanya sampai dimana proses hukum pengaduan ini, kalau mandeg kami akan terjun karena lembaga ini punya buruh, kalau ada itikad baik datang kesini kalau gak kami akan turun,” ujar Mumuh, di sela-sela diskusi bersama jajaran Ketua F- SPTI -K-SPSI Provinsi Lampung dan DPC-Khusus F-SPTI, Panjang, yang mempertanyakan kasus penggelapan dana koperasi TKBM Panjang, Rabu (16/11/2022).

Senada juga diungkapkan Mantan Ketua Badan Pengawas (BP) Jumrani, era Ketua Koperasi Sanin Nurjaya, dia mengakui bahwa dalam kasus ini dia telah diperiksa penyidik Polda Lampung sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi tersebut. “Saya diperiksa dua kali, karena ada temuan saya sebagai ketua BP sudah menegor secara bersurat dan kasus ini pun Sainin dan Septa pun serta para pelaku sudah mengakui memakai uang tersebut. Makanya kasus ini sih kayaknya tinggal jalanin saja, saksi sudah diperiksa semua, kalau balik ke 0 nanti malah lama lagi, bagusnya diteruskan saja,” ujarnya.

Demikian juga PUK Usri, pimpinan kerja buruh ini menanyakan kemana dan kabar laporan dugaan penggelapan dana buruh senilai Rp 22.4 M. Makanya PUK meminta hasil audit dugaan penggelapan dan korupsi dari tahun berapa dan apa kekurangan yang harus dilengkapi dari polda. “Jangan sampai datanya ngambang dan kami PUK tidak tau dan siapa sih saksi kunci dari kasus ini nilai rill berapa dan dasar data dari tahun berapa harus ada kejelasan dan kami siap kawal kasus ini. Jangan sampai ada fitnah di kalangan bawah buruh karena ada isu koperasi telah disuap,” ungkapnya.

Baca Juga  BPK RI: Tidak Ada Revisi LHP Keuangan Pemkot Bandarlampung

Menanggapi hal tersebut, Agus Sujatma Surnada, Ketua F-SPTI K-SPSI Provinsi Lampung menegaskan, jika pihaknya bersama Penasehat Hukum (PH) sudah berulangkali mempertanyakan kasus tersebut di Polda Lampung.

“Para PUK saya harapkan bersabar dulu, jangan dulu ada gerakan masa, kita hargai dulu penyidik yang sedang bekerja dan saya pastikan laporan buruh yang dikuasakan dengan pak Ghojali tidak mandeg. Saya sangat senang adanya pertemuan PUK dengan DPC Khusus F-SPTI untuk audisi bertanya kasus ini, jadi semua tau kejelasannya,” kata dia.

Agus Sujatma Surnada yang juga Ketua Koperasi TKBM Panjang ini menjelaskan pihak Polda bukan menghentikan, atau SP-3 kasus tersebut. Namun mungkin ada kekurangan, tinggal mekanismenya yang akan dibedah bersama. “Dulu pernah ada Septa bahkan Alm, Sainin Nurjaya datang dan menyerahkan aset. Tetapi setalah kita telusuri ternyata asetnya sudah diagungkan ke Bank. Untuk apa kita pegang aset rumah dan tanah yang diagungkan ke bank, kita tolak karena ini nanti akan jadi masalah,” paparnya.

Sementara, Penasehat Hukum (PH) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Ratna Wilis and Fatner memaparkan, bahwa pihaknya memperjuangkan hak-hak buruh sudah sekitar 3 tahunan karena selama ini buruh sudah terdzolimi dan para PUK sangat layak mempertanyakan dan perjuangkan hak para buruh.

“Awalmula laporan ini ada saat Sainin Nurjaya diberhentikan dan ere kepemimpinan ketua Koperasi Samin. Saat itu masih hitungan audit internal karena semua bukti dipegang sekretaris Indra Ahyadi. Nah, dalam tahap proses penyelidikan terjadi perubahan pengurus dan terpilih Agus Sujatma sebagai Ketua Koperasi dan dia yang selalu mendorong supaya kasus ini dituntaskan,” urainya.

Baca Juga  Buruh TKBM Tolak Adanya Dualisme Koperasi Di Pelabuhan Panjang

Namun, diperjalanan kasus tersebut banyak terkendala dokumen yang diminta penyidik. Masalahnya, di era transisi Samin-Indra Ahyadi tidak sama sekali menyerahkan selembar dokumen pun ke Agus Sujatma Surnada, hal ini yang menjadi kesulitan untuk mendapatkan dokumen tersebut.

“Tapi dalam kasus ini menurut kami sebagai PH sudah cukup bukti, makanya nanti akan kita koordinasikan hasil pertemuan ini bagaimana langkah hukum selanjutnya. Kalau pengakuan pelaku itu sudah jadi alat bukti yang cukup. Harapan kami bahwa ini adalah jerih payah para buruh tetesan keringat buruh, menindaklanjuti kasus ini tolong bekerja dengan rasa kemanusiaan, ketuk hati nuraninya, kalau aturan itu buatan manusia, kalau tidak berikan solusinya terbaik untuk para buruh, ” ucapnya.

“Ada beberapa opsi dalam kasus ini, kita penuhi kekurangan dokumen-dokumen itu kedua kita lakukan pengaduan masyarakat. Apa saja yang perlu kita lakukan dan pertanyakan kenapa laporannya mangkrak. Kalo perlu kita laporkan masing-masing pelakunya secara perseorangan dan lakukan gugatan perdata,” ujlrainya.

Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Ghojali mengatakan, pihaknya merespon apa yang diinginkan para PUK yang juga sebagai wakil dari para buruh. “Hasil pertemuan ini saya merespon Alhamdulillah pertemuan ini lebih maju, saya ini mau tanya sama siapa, saya sebagai Ketua DPC F-SPTI khusus beban moral juga saya, makanya saya berkeluh-kesah kepada PH. Dari beberapa usulan PUK kita Terima untuk langkah selanjutnya nanti kita bicarakan dahulu,” tandasnya. (ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *