PNS Bolos 10 Hari Bisa Dipecat, Ini Kata Walikota

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat.

Demikian juga PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

banner 336x280

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Menanggapi aturan tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Pancasila Kembali Masuk Kurikulum Pendidikan Sekolah

Eva meminta kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan pemkot setempat untuk bekerja sesuai foksinya. Dimana, amanah yang telah diberikan sebagai PNS hurus di jalankan dengan baik.

“Jangan meremehkan PNS. Karena diluar sana banyak yang pengen masuk PNS. Nah, kita yang ada didalamnya harus memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang harus kita lakukan. Bekerja sesuai foksi masing-masing,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Eva juga selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja PNS melalui kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah untuk memantau serta menghimbau PNS di Bandar Lampung.

“Khususnya PNS yang sudah lama bekerja, bahwa jabatan itu titipan dan kita sudah menjadi PNS walau gak ada jabatan garis tangan. Kalau kita kerja baik, istiqomah bunda Eva yakin. Apalagi kedepan ini 1 Juli kita beri gaji ,gaji 13, dan tukin 50 persen,” tandasnya. (*/on)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *