BANDARLAMPUNG- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat.
Demikian juga PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menanggapi aturan tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Eva meminta kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan pemkot setempat untuk bekerja sesuai foksinya. Dimana, amanah yang telah diberikan sebagai PNS hurus di jalankan dengan baik.
“Jangan meremehkan PNS. Karena diluar sana banyak yang pengen masuk PNS. Nah, kita yang ada didalamnya harus memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang harus kita lakukan. Bekerja sesuai foksi masing-masing,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Eva juga selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja PNS melalui kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah untuk memantau serta menghimbau PNS di Bandar Lampung.
“Khususnya PNS yang sudah lama bekerja, bahwa jabatan itu titipan dan kita sudah menjadi PNS walau gak ada jabatan garis tangan. Kalau kita kerja baik, istiqomah bunda Eva yakin. Apalagi kedepan ini 1 Juli kita beri gaji ,gaji 13, dan tukin 50 persen,” tandasnya. (*/on)