BANDARLAMPUNG-Setelah Pemilu 2024, warga di Lampung akan segera dihadapkan dengan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung juga sudah memulai tahapan Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurut Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, tahapan Pilkada diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024. “Tahapan yang sudah dipersiapkan, yakni menyosialisasikan PKPU No 2 tahun 2024 dan melakukan pertemuan tatap muka dengan stakeholder,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Selain itu, terus dia, pihaknya juga sudah membuka pendaftaran Lembaga Pemantau sejak 27 Februari 2024. Pihaknya juga akan segera membuka pendaftaran maskot dan jingle pilkada.
Berikut Jadwal dan tahapan Pilkada 2024:
1. Tahapan Perencanaan dan Program dan Anggaran (sampai 26 Januari 2024)
2. Pembentukan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu (sampai 18 November 2024)
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih (sampai 18 November 2024)
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (18 April-5 November 2024)
5. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
6. Pemutakhiran dan penyusunan daftar memilih (31 Mei-23 September 2024)
7. Penyerahan daftar penduduk potensial memilih (24 April-23 September 2024)
8. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih (27 Februari-16 November 2024)
9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024)
10. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
11. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)
12. Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
13. Pelaksanaan tahapan kampanye (25 September-23 November)
14. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024).
15. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November – 16 Desember 2024)
16. Penetapan pasangan calon (paling lambat 5 hari Pasca Putusan MK)
17. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (5 hari setelah putusan MK)
18. Pengusulan dan pengangkatan pasangan calon terpilih (paling lama 3 hari setelah penetapan.(*/ist)