Perusahaan Galangan Kapal di Panjang Diduga Berdiri Tanpa Izin

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Disperkim) serta Pol PP melalui infeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan perbaikan dan pembuatan kapal PT. Noahtu Shipyard, di Panjang, Rabu (24/05/2023).

Ketua komisi III DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta menjelaskan, jika perusahaan tersebut sudah pernah dipanggil hearing pada Januari lalu terkait hal yang sama yakni limbah B-3 dan juga izin mendirikan bangunan. Selain itu juga kedatangan pihaknya untuk meninjau langsung keberadaan gedung yang diduga berdiri di atas lahan reklamasi pantai. Bahkan juga dugaan kuat bangunan tersebut belum mengantongi izin bangunan.

banner 336x280

“Kami sudah lihat langsung bangunan dan juga andal (Analisis dampak lingkungan) limbah B-3 sangat berbahaya, bekas limbah kapal itu mau dikemanakan dan mereka belum ada izin Andalnya. DLH pun menyaksikan tadi,” ujar Dedi Yuginta.

Selain itu juga, terdapat bangunan gedung yang berdiri diatas lahan reklamasi dan itu belum juga ada izin. “Dari Januari dulu, kita pernah hearing dengan perusahaan ini, kita sudah ingatkan agar mengurus semua dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku. Tapi selalu saja management beralasan akan lapor pusat-pusat dan tidak bisa mengambil keputusan. Makanya kita desak instansi terkait agar mengeluarkan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Persiapan APEKSI Eva Dwiana Bertandang Ke Walikota Bogor

Dan juga imbuh Politisi PDI-Perjuangan ini, berdasarkan undang-undang kemaritiman 100 meter dari garis laut tidak boleh ada bangunan. “Ada aturannya kan ada aturan garis spadan laut, apalagi bangunan itu juga tidak ada izin mendirikan bangunan, Dinas harus tegas, kalau tidak ada izin robohkan saja,” tegas Dedi Yuginta.

Sementara, Dekrison Kabid Disperkim Kota Bandar Lampung menjelaskan, setelah melihat langsung di perusahaan, ada beberapa bangunan belum mengantongi izin. “Kami
sudah melihat ke Lapangan, ada beberapa bangunan belum ada izin tolong nanti dokumen sampaikan kepada kami, mana yang sudah dan mana yang belum berizin,” ujarnya.

“Soal sanksi kalau belum melaksanakan tahapan perizinan, nanti kami dinas bisa stop operasional bahkan bisa kami hancurkan bangunan kalau tidak ada izin, setelah melakukan teguran,” kata dia lagi.

Ditambahkan Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Denis, bahwa izin dampak lingkungan khusus limbah B-3 belum ada dan silahkan diselesaikan. ” Intinya kami tidak menyudutkan perusahaan, ini izin andal dan ada perluasan lahan juga belum ada izin, silahkan b
diurus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan pihaknya sudah melakukan teguran secara tertulis,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Wiyadi Minta SDN 4 Kembalikan Dua Siswa yang Dikeluarkan

Sementara, Cahyono Rusdianto, Kepala produksi PT. Noahtu Shipyard, perusahaan galangan kapal ia menjelaskan, bahwa perusahaan ini mengalami perluasan reklamasi, hal itu memang ada dan perluasan ini dari awalnya susah ada sejak awal. “Reklamasi itu sebelum kami sudah ada perluasan ini emang dari awal ada. Dan belum ditemukan management dari management lama untuk dokumen andal. Soal surat teguran sudah dilaporkan ke pusat. Kemudian perizinan bangunan saya sudah lapor. Semua sudah di urus dengan hard office,” tandasnya.

Sementara, dalam hearing, terungkap anggota Komisi III Irpan Setiawan menjelaskan untuk management, walaupun ada perubahan managemen teguran dari dinas ini jangan sampai diabaikan.Ada batasan waktu kalau tidak diindahkan oleh management, aturan pemerintah tidak dilisankan sanksi harus tegas.

Hadi Tabrani menjelaskan, terkait perluasan lahan dan perubahan Andal, diharapkan juga pihak perusahaan memberikan salinan dokumen kepada DPRD. Senada dengan rekannya Ilham Alawi, mengatakan, jika dalam pembuatan perizinan usaha wajib melampirkan alas hal (sertifikat) sementara, lahan tersebut adalah reklamasi pantai yang tidak boleh dibagunan. Maka, jika dinilai melanggar aturan silahkan dieksekusi oleh pemerintah. (ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *