Pencurian Benur Lobster, Wahrul Desak Polda Lampung Tangkap Aktor Utama

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, mengapresiasi atas langkah Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah menangkap benih lobster di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

“Ini adalah perjuangan nurani terhadap perlindungan biota laut. Dan saya apresiasi terhadap perjuangan KKP terhadap penangkapan benih lobster 51 ribu benih lobster dengan jumlah rupiah senilai Rp7, 8 miliar, bayangkan jika ini dibebaskan di laut dan rawat di jaga Tuhan Allah SWT, berapa perbandingan banyaknya untuk kemakmuran masyarakat utamanya para nelayan,” ujar Wahrul saat jumpa pers di kantor Penasehat Hukum Wahrul Fauzi Silalahi, Senin (15/12/2024).

banner 336x280

Menurut dia, nilai bebur lobster tersebut senilai Rp7,8 miliar, bagaimana jika sudah besar nanti, belum lagi pertumbuhan biota laut lainnya. Makanya pihaknya apresiasi atas keberhasilan pihak KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Dava Kelautan Perikanan (PSDKP) pada Senin 9 Desember 2024 lalu.

Namun demikian, pihaknya meminta kepada Mapolda Lampung, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Pesisir Barat, pasalnya atas kasus tersebut diduga ada pembiaran dari pihak-pihak terkait. “Saya menduga ini ada pembiaran terhadap pelaku pencurian benur tersebut, karena pencurian biota laut ini dilakukan secara terang-terangan, Jangan-jangan ada istilah setor ke pihak penegak hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Buruh TKBM Sepakat Tolak Draf Permenaker

“Juga saya imbau atas penangkapan ini juga jangan hanya kurir yang kecilnya saja yang di tangkap, tapi bagaimana ‘Toke’ (bandar besar) juga ditangkap, karena kasus ini tidak menutup kemungkinan ada aliran dari bawah ke atas,” katanya.

Berdasarkan peraturan Mentri kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang penangkapan lobste Serta Peraturan turan Mentri Kelautan dan Peri 2016 tentang larangan penangkapan da lobster Untueluaran lobster dala KP Nomor 56 bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya aturanlam pasal 7 disebut bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah yang Panjang di atas 8 sentimeter.

Menurut Wahrul Fauzi Silalahi yang juga penasehat hukum ini, pengambilan atau pencurin benur / Benih Bening Lobster selain melanggar aturan juga berdampak terhadap keberlangsungan ekositem laut jika dilakukan secara terus menerus. hilangnya Benih Bening Lobster (benur) di laut dapat menyebabkan terganggunya rantai makanan karrena lobster adalah makanan penting ikan ikan predator dalam ekosistem di laut serta dampak yang di hadapi nelayan adalah berkurangnya hasil tangkapan nelayan akibat masifnya pengambilan benur. Dalam konferensi pers ini Wahrul Fauzi Silalhi selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa:

Baca Juga  Angggota DPRD Temui Fakta AW Jual Miras Gunakan Tumbler

1. Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Upaya melakukan kegiatan pencegahan (preventif) agar tidak terjadi lagi pencurian benih bening lobster di Pesisir Barat:

2. Mendesak POLDA Lampung untuk menangkap aktor atau pengusaha yang menjadi dalang sekaligus pemodal dalam pencurian Benih Bening Lobster di Pesisir Barat serta yang terindikasi membekingi dan jangan hanya sebatas pelaku pencuri benur di lapangan;

3. Mendesak POLDA Lampung untuk mengungkap aliran dana dalam praktek jual-beli benih bening lobster (BBL) di Pesisir Barat,

4. Mengajak masarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan serta melaporkan terkait adanya kegiatan para mafia pencuri benur lobster kususnya di wilayah perairan laut bengkunat pesisir barat. (*/ron)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *