PESAWARAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, yang isinya tertulis fotokopi ijazah bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai dokumen persyaratan calon.
Hal tersebut dikatakan Erland Syofandi, salah satu tokoh masyarakat di Bumi Andan Jejama menanggapi gaduhnya persoalan salah satu dokumen persyaratan calon Bupati nomor urut 1 Aries Sandi Dharma Putra yang memantik sejumlah elemen masyarakat bereaksi.
“Setahu saya, Pilkada ini berpedoman pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Buka saja PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bacanya pakai mata jadi bisa mengeja huruf perhuruf,” kata Erland, Selasa (12/11/2024).
Dikatakannya, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 bagian ke-empat dokumen persyaratan calon pada pasal 20 ayat (1) pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
“Lalu pada ayat (2) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi A, B, C, dan pada huruf D, jelas ditulis fotokopi ijazah yang dilegalisir bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” kata dia.
Kemudian, lanjut Erland, fotokopi: 1. ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf C.
“Kemudian, pada pasal 133 ayat (1) ditulis “Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
“Dan ayat (2) ditulis “Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 dan pasal 126.” Jadi tegas ya bukan Suket tapi fotokopi ijazah yang dilegalisir,” timpalnya.
Ia juga berharap KPU Kabupaten Pesawaran mempedomani PKPU Nomor 8 tahun 2024 dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
“Sebagai masyarakat, kami sangat menjaga pelaksanaan pilkada berlangsung dengan tertib dan damai tanpa ada kegaduhan apalagi sampai menimbulkan kerusuhan. Nah, PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentu harus menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama Ormas dan LSM se-Kabupaten Pesawaran mendatangi Kantor KPU Kabupaten Pesawaran guna mempertanyakan kasus dugaan pelanggaran administrasi pada penetapan calon Bupati (Cabup) nomor urut 01 Aries Sandi Dharma Putra.
Ketua Umum FMPB Mursalin MS menyayangkan sikap KPU yang menyatakan hal tersebut telah sesuai aturan, karena sampai dikeluarkannya rekomendasi verifikasi ulang KPU belum bisa menjelaskan lebih rinci.
“Tidak menjawab pertanyaan masyarakat sama sekali, alasannya wewenang KPU terbatas aturan, sampai sekarang KPU tidak bisa jawab berapa nomor ijazah Aries Sandi yang katanya hilang itu, dimana asal sekolahnya juga tidak bisa dijawab, kok enteng betul bilang sudah sesuai aturan,” kata Mursalin, Senin 11 November 2024 di kantor KPU setempat.
Menanggapinya, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengaku pihaknya hanya bekerja memastikan kelengkapan persyaratan, untuk keabsahan itu tanggung jawab dari pihak yang membuat.
“Saya tegaskan, KPU hanya memeriksa kelengkapan calon, kalau terkait kecurigaan terhadap berkas silahkan cari tau di lembaga yang mengeluarkan surat itu, kami sudah verifikasi, kalau ada pertanyaan silahkan tanya Disdikbud jangan tanya ke kami,” kata Yatin. (nip)