BANDARLAMPUNG – Nampaknya persoalan minimnya lahan tempat pemakaman umum (TPU) yang wajib disediakan pengembangan perumahan masuk dalam atensi DPRD. Pasalnya, baik DPRD dan Dinas Perumahan dan Pemukim (Disperkim) akan mengkaji lebih dalam persoalan minimnya fasilitas umum (fasum) di sejumlah perumahan di Kota Bandar Lampung.
Namun demikian setiap ada pengaduan akan minimnya fasum fasos perumahan tersebut selalu berbenturan dengan belum diserahkannya fasum fasos kepada pemda, dan hal ini jelas belum merupakan bentuk btanggungjawab dari pemerintah dan masih sepenuhnya pengembang yang bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, menegaskan untuk masalah tersebut mesti ada action dan harus dibuat aturan yang mengikat agar pengembang perumahan tidak asal bangun dan mengabaikan fasum TPU.
‘Ya ini memang sudah jadi atensi, dan lagi-lagi masalah TPU di perumahan. Ini bukan lah hal yang baru, tapi emang selalu mentok belum diserahkan nya fasum fasum oleh pengembang ke pemkot, sehingga rapat selalu begitu,” kata Rizaldi, kemarin.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan harus ada regulasi seperti jeda waktu setelah perumahan sudah 50 laku misalnya pengembang wajib sediakan fasum TPU dan jika tidak, maka perizinan prinsipnya akan di cabut pemda. “Jika ada regulasi demikian, saya rasa kan mengikat dan pengembang cluster tidak akan mengabaikan hal tersebut dan masyarakat tidak akan dirugikan, kita akan coba duduk bareng dengan instansi terkait apakah regulasi ini bisa dibuat atau bagaimana,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang perumahan wajib menyediakan lahan TPU minimal 2 persen dari total luas lahan proyek.
“Dalam aturan jelas, minimal 2 persen dari luas lahan proyek itu untuk TPU. Lahan tersebut bisa berada di dalam atau di luar kawasan perumahan, sesuai rencana tata ruang wilayah,” jelas Rizaldi.
Menurutnya, dalam dokumen awal seperti site plan, pengembang memang telah mencantumkan fasum dan fasos sebagai syarat penerbitan izin. Namun dalam praktiknya, persoalan kerap muncul karena fasum tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Di site plan memang ada. Itu syarat izin keluar. Tapi setiap dibahas, selalu muncul alasan bahwa fasum belum diserahkan ke pemerintah. Ini yang akhirnya berulang,” katanya.
Legislator Partai Gerindra Rizaldi menilai kondisi ini membuat masyarakat sebagai pembeli rumah berada dalam posisi yang dirugikan. Ketika terjadi kebutuhan mendesak, warga tidak memiliki kepastian atas fasilitas yang seharusnya sudah menjadi bagian dari hak mereka.
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus berjalan konsisten agar kewajiban penyediaan dan penyerahan fasum, termasuk TPU, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika tidak dipenuhi, pengembang dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam perundang -undangan. “Yang terdampak langsung itu masyarakat. Jadi harus ada kepastian dan langkah yang jelas agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukim Kota Bandar Lampung Muhaimin menjelaskan jika pihaknya selama ini dari awal pengajuan site plane perumahan oleh pengembangan sudah mewajibkan 2 persen lahan perumahan untuk lahan TPU. “Mau di luar perumahan atau di sekitar perumahan silahkan, asalkan ada dan wajib menyediakan fasum fasos seperti TPU,” ujar Muhaimin.
Disinggung, persoalan yang muncul saat ini adalah banyaknya pengembang perumahan cluster yang lahan di bawah 1000 meter persegi yang tidak menyediakan lahan TPU? “Hal ini pun kami sudah jelaskan bahwa semua pengembang mau dia di atas 1000 meter atau di bawah 1000 meter persegi itu wajib dan jelas dalam aturan nya,” tandasnya.
Ditanya? Soal sanksi pengembang yang tidak menyediakan lahan TPU, Muhaimin mengatakan hal itu akan dikaji lebih dalam dan kemungkinan juga akan dirumuskan bersama lembaga DPRD. ‘Coba kita kaji ya, kita lihat dulu aturannya bagaimana dan jika belum ada tidak menutup kemungkinan kita akan buat Peraturan walikota (Perwali) atau peraturan daerah (Perda) bersama DPRD,” imbuh dia. (ron)







