BANDARLAMPUNG- Anggota Fraksi Partai GerindraDPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah,S.P.d.,M.M., menyinggung akan banyaknya pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) seperti tanah/lahan tempat pemakaman umum (TPU). Akibatnya, warga perumahan kebingungan ketia ada yang meninggal dunia.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah saat menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP-WK) di Perumahan Griya Insan Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, pada Minggu (08/02/2026).

“Pengembang perumahan harus menyediakan fasum khususnya aham untuk pemakaman umum. Karena jika ada warga perumahan yang meninggal dunia nanti tidak repot lagi. Tapi kebanyakan sekarang perumahan apalagi tipe Clastter jarang ada. Enak bener mereka ketika sudah laku semua perumahannua mereka kabur, dan lepas tanggungjawab,” jelasnya.
Nah,menurut legislator Partai Gerindra ini, berdasarkan peraturan yang berlaku, pengembang perumahan memang diwajibkan untuk menyediakan lahan TPU sebagai salah satu syarat dalam pembangunan perumahan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat pemakaman yang layak dan memadai.
“Peumahan wajib menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,”.
Selanjutnya, tambah Asroni Paslah yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung ini menerangkan, bahwa dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari luas lahan proyek. “Boleh lahan TPU ini dapat berlokasi di dalam atau di luar areal permukiman, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ungkapnya.
Karena itu, jika pengembang perumahan tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif. “Oleh karena itu, penting bagi pengembang perumahan untuk mematuhi aturan ini dan menyediakan TPU yang memadai bagi warga perumahan,” tandasnya seraya men bahkan jika ada keluhan kesehatan dan pendidikan dan lainnya, silahkan masyarakat mengadu kepada Fraksi Gerindra. (ron)







