BANDARLAMPUNG–Partai Politik (Parpol) boleh gelar pasar murah sembako di masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan selain pasar murah, parpol juga boleh menggelar bazar, jalan sehat, dan pentas seni. “Itu boleh dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujar dia di Bandarlampung, Kamis (16/11/2023).
Parpol boleh gelar pasar murah sembako di masa kampanye Pemilu 2024. Antoniyus menjelaskan pasar murah, bazar, jalan sehat, dan pentas seni, merupakan metode kampanye dalam bentuk kegiatan lain. “Yang penting mereka melaporkan dana kampanyenya, dan semua kampanye yang melibatkan publik harus ada STTP,” kata dia.
STTP adalah Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian terkait perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2017.
Antoniyus menyampaikan ketentuan kampanye pemilu kegiatan lain ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Di dalam Pasal 55 disebutkan bahwa:
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu.
Metode kampanye ini, ujar Antoniyus, boleh dilakukan dengan catatan tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam pelaksanaannya, ketentuan-ketentuan umum yang dilarang dalam kampanye pemilu tidak diperbolehkan,” ujar Antoniyus.
Larangan itu diatur dalam Pasal 72 PKPU Nomor 20 Tahun 2023 bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu Dilarang:
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI;
2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. mengganggu ketertiban umum;
6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
7. merusak dan/atau menghilangkan APK Pemilu Peserta Pemilu;
8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/ atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu;
11. menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
“Anak-anak juga tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye, dan peserta kampanye tidak boleh menggunakan atribut partai lain,” kata Antoniyus. (*/)