KPU Lampung Beberkan Persyaratan Calon Peserta Pilkada

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Hotel Emersia Bandarlampung, Kamis (18/7/24).

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, membuka rakor dengan menyampaikan bahwa banyak hal baru yang perlu diketahui masyarakat setelah terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat-syarat pencalonan dan syarat calon peserta pilkada.

banner 336x280

Ia menekankan bahwa calon peserta pilkada harus mendapatkan SK penunjukan yang sah dari masing-masing partai pengusung, baik di tingkat pimpinan pusat maupun daerah.

Bustami melanjutkan pentingnya partai politik (Parpol) untuk mampu menterjemahkan norma-norma dari PKPU 8/2024. Di contoh kan dia, jika masa jabatan Penjabat Sementara (PJ) yang terhitung sejak dilantik sebagai salah satu hal yang diatur dalam PKPU.

Baca Juga  Berbagi Bersma, Puan Maharani Berikan 500 Paket Sembako di Bandar Lampung

Selain itu, ia mengingatkan tentang potensi kemacetan di kantor KPU Provinsi Lampung selama tahapan pilkada berlangsung, mengingat lokasi kantor yang berada di jalan protokol dan memiliki area parkir yang sempit. (*/)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *