BANDARLAMPUNG-Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak pelapor kuasa hukum Weny Gita RND Law Pirm, hearing dilakukan di ruang komisi DPRD setempat, Jum’at (8/11/2024).
Terungkap hearing tersebut membahas tentang hak asuh anak yang dikuasai oleh suami dari Weny Gita yakni Dede Imam Solihin. RDP dipimpin langsung ketua komisi IV Asroni Paslah, dan seluruh anggota komisi IV Dinas Sosial yang diwakilkan oleh Sriwati, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili A. Prisnal. JS.
Ketua Komisi IV Asroni Paslah mengatakan jika pihaknya kedepan masih akan melanjutkan RDP dengan pihak terlapor (suami Weny Gita_red) dan beberapa pihak terkait lainnya. “Ya nanti kita rapat internal dulu, setelah itu baru kita keluarkan rekomendasi seperti apa, namun sebelumnya kita nunggu hasil mediasi dari pihak PPA dan Komisi Pemberdayaan Perempuan dengan pihak terlapor yakni suami dari pelapor,” ujar Asroni Paslah.
Oleh karenanya, lanjut Ketua DPC Partai Gerindra ini, sesuai dengan UU Perlindungan anak dan aturan lainnya hak asuh anak di bawah umur itu kepada ibu kandungnya. “Ya sesuai dengan hukum Fiqih Islam anak yang belum akil balikh itu hak asuh kepada ibu kandung. Namun ibu yang baik dan dapat mengurus anaknya,” jelasnya.
Usai hearing, pelapor Weny Gita mengatakan jika dia berharap sekali akan hak asuh anak jatuh kepadanya. “Saya mau anak saya bersama saya, saya yang asuh anak saya, saya yang melahirkanya, sedih banget saya. Apalagi saya tau kalau saat ada perempuan lain yang sama anak saya yang bukan ibu kandungnya. Yang jelas saya mohon kepada semua pihak agar membantu saya supaya hak asuh anak kepada saya,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Weny Gita yakni Rendy Pratama menjelaskan bahwa Kliennya telah dinikahi secara siri oleh Dede Imam Sholihin Arfan. “Klien kami menikah pada tanggal 10 Juni 2022 di Bandar Lampung dan tinggal di Jl. Pulau Buton Jagabaya 2, dikaruniai satu orang anak laki-laki. Selama 1,5 hidup bersama,” jelasnya.
Namun pada 2023 hubungan rumah tangga mereka ada masalah dan diputuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahannya pada 20 Oktober 2023.Namun ironisnya, Klien Kami dilarang untuk membawa anak kandungnya bernama MN masih berusia 1 tahun.
“Dan Klien Kami pernah mendapatkan kekerasan fisik daripada Dede pada tanggal 9 Januari 2024 tanpa alasan yang jelas mantan suami Klien Kami melakukan tindakan penganiayaan kepada Klien Kami secara membabi-buta sehingga Klien Kami mengalami luka-luka dan lebam pada bagian tubuh. Atas kejadian tersebut Klien Kami melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suami Klien Kami ke Polresta Bandar Lampung dengan laporan polisi Nomor: LP/B/35/1/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Januari 2024. (*/ron)