BANDARLAMPUNG-Ketua DPC Khsus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Mumuh menegaskan bahwa pihaknya pekan depan akan melaporkan Nurdin Cs ke Polda Lampung. Pasalnya, para buruh bongkar muat merasa tidak terima atas tudingan Nurdin Cs yang menyatakan upah buruh dipotong.
Nah, penegasan tersebut juga sebagai tidak lanjut dari hasil koordinasi DPC khusus F-SPTI pelabuhan Panjang dengan ratusan KRK dan Koordinator KRK buruh TKBM pelabuhan Panjang.
“Kemarin kan pada Kamis (11/05/2023) berdasarkan hasil koordinasi para Koordinasi KRK (Ketua Regu Kerja) dan para KRK, yang jumlahnya ratusan, telah sepakat akan melaporkan Nurdin Cs ke Polda, karena kami tidak Terima atas ucapan Nurdin itu, pemotongan nya dimana dan tidak bisa dibuktikan oleh mereka. Dan Nurdin itu bukan lagi anggota TKBM,” ujar Mumuh Ketua F-SPTI Khusus pelabuhan Panjang, saat di wawancarai di kantornya, Senin (15/05/2023).
Namun demikian, lanjut Mumuh yang didampingi Sekretaris F-SPTI Saibi, pihaknya terlebih dahulu akan mendengarkan pendapat dan hasil kajian dari tim penasehat hukum (PH) Koperasi TKBM Panjang. “Sebelum lapor ke Polda, tentu kita mengumpulkan bukti-bukti terkait fitnahan yang dilakukan Nurdin Cs terhadap Koordinator KRK, dan kita lihat juga apa hasil kajian dari tim PH,” ungkapnya.
Selanjutnya, terus dia, F-SPTI Pelabuhan Panjang, juga sebelum telah di desak oleh ratusan KRK agar mengambil langkah, melaporkan tindakan Nurdin Cs ke Polda Lampung. “Lihat kan kemarin, ratusan KRK melalui perwakilan mereka ngomong semua, apa yang dituduhkan Nurdin Cs itu yang mana dan buktikan. Dan dilapangan pekerjaan bongkar muat pelabuhan itu tidak sama dengan di gudang, pembayaran upah di pelabuhan sistemnya borongan, bukan harian,” tegasnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPC F-SPTI Pelabuhan Panjang, Edi Syah menambahkan bahwa persoalan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sebetulnya semua sudah clear dari kesehatan dan kesejahteraan semua sudah clear and clean pada saat hearing dengar pendapat (RDP) Komisi II DPD RI yang dimotori oleh anggota DPD RI Busatami Zainuddin dengan pihak Pelindo, KSOP, F-SPTI, BPJS Ketenagakerjaan, Koperasi TKBM, dan pihak yang mempermasalahkan.
“Semua persoalan koperasi TKBM ini sebetulnya sudah selesai clear and clean. Karena dulu sekitar Juni 2022 DPD RI yang dipimpin pak Bustami Zainuddin, berkunjung ke Pelindo, semua pihak-pihak terkait dipanggil Semua, termasuk pembina koperasi TKBM dan pihak yang sering membuat masalah, dijelaskan bahwa semua masalah sudah clear, secara umum koperasi TKBM tidak ada masalah lagi, karena masalah kesehatan dan kesejahteraan termasuk perumahan buruh sudah selesai, apa lagi?,” paparnya.
Dalam hearing RDP bersama DPD RI tersebut semua pihak telah jelas mendengarkan secara gamblang, makanya pak Bustami menyatakan bahwa koperasi TKBM secara umum tidak ada masalah soal buruhnya. “Apalagi soal tudingan upah buruh ini, semua dijelaskan bahwa sistem kerja di pelabuhan Panjang bukan upah harian. Melainkan, sistem borongan pekerjaan bongkar muat barang,” tandasnya.
Sebelumnya, ratusan KRK dan para Koordinator KRK (Kepala Regu Kerja) Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, sepakat akan melaporkan apa yang dituduhkan Nurdin CS ke Polda Lampung.
Pasalnya, para Koordinator KRK menilai bahwa apa yang dilontarkan Nurdin tidak mendasar dan merupakan fitnah semata. Hal ini terungkapkan dalam acara koordinasi para KRK di kantor DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Kamis (11/05/2023) lalu.
Salah seorang Koordinator KRK buruh TKBM Panjang Sanusi mengungkapkan bahwa pekerjaan di pelabuhan Panjang berbeda dengan kerja di gudang, pekerjaan buruh TKBM sistem borongan pekerjaan.
“Jadi kerja kita di pelabuhan ini borongan, saya pun sebagai KRK kadang tidak dapat uang, karena pernah ada bongkarkan 5 ribu ton, tetapi bisa sampai 8 hari jadi biaya operasional bengkak, karena makan minum dan sebagainya setiap hari. Jadi apa yang dikatakan Nurdin itu memang dalam Perjanjian Rp10 ribu lebih, tetapi berbeda di lapangan. Karena kerjanya bukan 12 orang bahkan sampai 40 orang jadi apa yang dipotong, gak ada buktinya itu pemotongan upah,” kata dia. (ron)