BANDARLAMPUNG-Semua pihak diharapkan dapat mengawal kenaikan tarif upah buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang, sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama antara Koperasi TKBM dan APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat) yang ditetapkan yakni sebesar 3 persen.
Demikian diharapkan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, pada agenda penandatanganan nota kesepahaman MoU antara Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dengan APBMI, di Swiss-Bell Hotel, Selasa (31/05/2022).
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung dan mengawasi kenaikan tarif upah buruh ini dan kepada pembina-pembina juga diharapkan bisa lebih intens dalam pengawasannya di lapangan Sehingga kenaikan upah ini bisa didengar oleh buruh dan pihak pengusaha juga bisa melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada.
Penandatanganan nota kesepahaman MoU (Memoroundum off Understanding) perjanjian kerjasama antara APBMI Lampung dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tentang kenaikan upah tarif tahun 2022 sampai 2023. Dan akan diberlakukan 1 bulan sejak ditandatangani MoU.
Agenda tersebut juga disaksikan beberapa instansi diantaranya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Dinas Koperasi dan UKM, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, APBMI Lampung, F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, Jajaran Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada mengatakan, pihaknya bersyukur dan mengapresiasi semua pihak yang telah mendorong dan setuju dengan kenaikan upah buruh.
“Dengan naiknya upah buruh, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh bongkar muat di Pelabuhan Panjang. Dan hal ini juga tidak lepas dari dorongan DPRD Bandar Lampung yang sudah melaksanakan hearing dengar pendapat bersama instansi dan stack holder terkait, sehingga tarif upah buruh bisa disepakati kenaikannya,” paparu Agus.
Oleh karena itu ia mengharapkan, agar semua pihak mengawal dan mengawasi kebijakan kenaikan tarif ini kepada semua buruh di pelabuhan panjang, hingga penerapannya di lapangan. “Kami meminta semua pihak ini, agar mereka (buruh,_red) mengetahui informasi kenaikan tarif ini, dan pengusaha dapat secepatnya beradaptasi untuk mempraktekan di lapangan,” ungkapnya.
Sementara, Ketua APBMI Lampung, Jasril Tanjung menjelaskan, kenaikan tarif upah buruh berpedoman pada SK Gubernur Lampung dan tarif Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun saat disinggung mengenai nominal besaran kenaikan, Jasril mengaku sulit jika dijelaskan dalam bentuk rupiah, karena menggunakan rumus, dan tergantung dari jenis muatan bongkar muat. ” Tetapi yang pasti, nilainya diatas UMP yakni sebesar Rp2,7 juta per bulan,”ucapnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Febriani Piska berharap agar kenaikan upah tersebut, dapat terealisasikan sesuai dengan angka dan ketetapan waktu yang telah disepakati dalam MoU. “Harus kawal sampai bawah. Jangan sampai kenaikan upah ini di lapangan tidak tepat sasaran, apalagi tidak sesuai dengan tarif upah yang disepakati,” ungkapnya.
“Semoga dengan kenaikan upah buruh ini dapat meningkatkan kinerja buruh dan pihak pengusaha juga bisa mematuhi aturan apa yang telah disepakati bersama, kami komisi IV akan terus kawal. Dan kami siap menerima laporan jika ada kecurangan, penyimpangan,” tandasnya.
Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang Ghozali menjelaskan dengan telah disepakati kenaikan tarif upah buruh ini, maka diharapkan pihaknya bukan hanya di atas kertas semata. Akan tetapi, bagaimana penerapan di lapangan.
“APBMI dan TKBM sudah sepakat tarif naik. Tapi, jangan hanya di atas kertas. Bagaimana penerapan di bawahnya, sesuai dengan hasil kesepakatan sehingga buruh sejahtera,”tandasnya. (ron)