BANDARLAMPUNG– Sejumlah karyawan PT. Trijaya Tirta Dharma, perusahaan minuman kemasan Great, bersama Kantor Hukum WFS (Wahrul Fauzi Silalahi) dan Rekan, ngeruluk mendatangi Komisi 4 DPRD Kota Bandarlampung pada Kamis (2/1/2025).
Mereka mengadukan sejumlah pelanggaran hak normatif yang dilakukan perusahaan, mulai dari gaji yang tidak dibayarkan hingga iuran BPJS yang dipotong tetapi tidak disetorkan.
Arif Hidayatullah, perwakilan Kantor Hukum WFS dan Rekan, menjelaskan bahwa beberapa hak karyawan telah diabaikan oleh perusahaan.
“Hak-hak mereka tidak dipenuhi, seperti upah yang tidak dibayarkan, tunggakan iuran BPJS yang membuat fasilitas kesehatan tidak aktif, hingga uang makan yang belum dibayarkan selama empat tahun. Bahkan, ada yang di-PHK tetapi tidak bisa mencairkan jaminan hari tua,” jelas Arif.
Dia menambahkan, kondisi ini sangat miris mengingat beberapa karyawan telah bekerja sejak 2005. “Mereka bekerja atas perintah perusahaan, tapi hak-haknya tidak diberikan. Padahal, mereka juga punya keluarga yang harus ditanggung,” tambahnya.
Arif mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima Kantor Hukum WFS dan Rekan, sebanyak 99 karyawan telah mengadu terkait pelanggaran ini, dari total sekitar 170 karyawan.
“beberapa karyawan yang di PHK atau dipaksa mengundurkan diri akan hadir untuk memberikan keterangan pada pertemuan lanjutan Senin mendatang,” jelas Arif.
Merespon dari aduan Masyarakat tersebut, Asroni Paslah, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi Gerindra, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kita akan memanggil PT. Trijaya Tirta Dharma, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita ingin tahu kapan iuran ini mulai macet dan bagaimana statusnya sekarang. Kita akan berupaya agar hak-hak karyawan ini segera terpenuhi,” tegasnya.
Asroni juga menyoroti kejanggalan terkait aktivasi fasilitas BPJS yang tiba-tiba aktif kembali per 30 Desember. “Kita ingin memastikan apakah semua tunggakan telah dibayarkan atau hanya sebagian. Kami akan mendalami kasus ini untuk memastikan hak-hak karyawan tidak lagi diabaikan,” tandasnya. (*/rls)