BANDARLAMPUNG- Tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dan M Basri serta Heriyandi tiba di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, Senin (19/12/2022).
Karutan Kelas I Bandar Lampung,Iwan Setiawan mengatakan ketiga tersangka dititipkan selama dua minggu, dan berada dalam satu tahanan (Penaling), bersama tersangka lainnya.
“Satu tempat penaling, dititipkan selama dua minggu, prosesnya seperti biasa saja tidak ada yang dibedakan,”ujarnya.
Kemudian JPU KPK Asril mengatakan berkas perkara ketiga tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dan ketiga tersangka dititipkan di Rutan Kelas Satu Bandar Lampung. “Berkasnya segera kita limpahankan. Untuk saksi nanti di informasikan lagi berapa banyak,”ujarnya.
Pengacara Karomani, Sukarmi mengatakan Jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas berkas klinnya,dan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tanjung. “Yang jelas berkas sudah P21. Kita ikuti saja proses hukumnya,” ungkapnya.
Diketahui, Prof Karomani lebih dulu datang dengan mobil warna hitam milik KPK pada pukul 11. 30 WIB, menggunakan rompi orange dengan tangan terborgol.
Berselang sepuluh menit, tersangka M. Basri datang dengan mobil KPK,mengenakan rompi orange, dengan tangan terborgol. Setelah satu jam lebih Ketua Senat Unila Heriyandi tiba di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Prof Karomani mengatakan ia dalam keadaan sehat dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya. “Kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Alhamdulillah hari ini sehat,”katanya sebelum masuk rutan.N amun, M Basri tidak sama sekali memberikan komentar kepada awak media. (*/ron)