BANDARLAMPUNG-Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam karoke di kawasan Yos Sudarso dan Kawasan Antasari dan hasilnya banyak ditemukan karaoke tidak mengantongi perizinan lengkap.
Tempat hiburan malam yang disidak meliputi Kenan Karaoke, WLounge, D’ Jazz Karaoke, dan B’ Queen Karaoke di kawasan Jl. P. Tirtayasa, Sukabumi; De’ Amore, New Dwipa Karaoke, dan ND KTV di kawasan Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras; serta Dejavoe di Jl. Rasuna Said, Telukbetung Selatan.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD setempat, Romi Husin jika pihaknya melakukan sidak dikarenakan banyaknya tempat hiburan malam utamanya tempat karaoke yang diduga berimbas pada kenakalan remaja, oleh karena itu pihaknya melakukan sidak. “Hasil sidak kita banyak tempat karoke yang tidak ada perizinan lengkap terutama untuk keamanan izin safety kebakaran. Bahkan alat tabung pemadam kebakaran nya pun tidak ada di lokasi,” ujar Romi Husin, Jum’at malam (27/12/2024).
Oleh karena itu, pihak komisi I meminta kepada instansi yang mengeluarkan perizinan prinsip karoke tersebut agar tidak sembarangan memberikan izin operasional sebelum dinyatakan kelengkapan keseluruhan perizinannya. “Kami minta ini pihak perizinan, supaya tidak sekonyong-konyong memberikan izin, masak belum lengkap mereka udah operasional, belum lagi izin minuman beralkohol, seperti safety kebakaran dan izin-izin lainnya.
“Banyak tempat karaoke yang sudah beroperasi tetapi tidak memiliki izin yang lengkap, seperti izin terkait fasilitas pemadam kebakaran. Ini sangat kami sayangkan, karena hal tersebut menyangkut keselamatan,” ujar Romi.
Romi menyatakan, pihaknya akan terus memantau tempat hiburan malam yang melanggar untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi administrasi. “Jika tidak dipenuhi, kami akan meminta dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara,” tegasnya.
Selain itu, Komisi I juga berencana untuk membuat aturan yang lebih ketat terkait operasional tempat karaoke, termasuk menetapkan jam operasional maksimal hingga pukul 02.00 dini hari. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari aktivitas tempat hiburan malam terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak main-main. Kenakalan remaja di kota ini sebagian besar berimbas dari tempat-tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan. Pansus akan segera kami bentuk untuk mengatur jam operasional,” tambah Romi.
Meski demikian, Romi menegaskan pihaknya tidak berniat menghambat investasi di Bandarlampung, melainkan memastikan semua berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memberikan kenyamanan kepada semua pihak, termasuk investor. Tapi mereka juga harus berinvestasi dengan mematuhi aturan. Jika aturan tidak ditegakkan, maka tempat tersebut harus ditutup sementara,” ungkapnya.
Komisi I DPRD Bandarlampung juga berkomitmen untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap tempat hiburan malam, termasuk hotel-hotel, sebelum atau sesudah bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
“Kami tidak pandang bulu. Semua tempat hiburan malam akan kami awasi, dan jika ada pelanggaran, maka harus ditindak. Kami ingin kota Bandarlampung menjadi tempat yang nyaman bagi semua,” tandasnya.
“Kita ingin menjaga iklim investasi di bandar lampung,jangan sampai masuknya investasi berupa buka nya tempat karaoke dan bar tidak di ikuti dengan aturan aturan yang ada, tentu komisi 1 ingin membantu para pengusaha agar semu perizinan nya lengkap dan sesuai aturan” imbuhnya.
Diketahui, sidak yang dilakukan Komsi I DPRD Bandarlampung, sidak dipimpin langsung Ketua Komisi Misgustini bersama anggota kengkap dan di dampingi aparat Pol PP Kota Bandarlampung. (ron)