Dugaan Tumpang-Tindih, Komisi III Bakal Anulir dan Evaluasi Dua Mata Anggaran Proyek Dinas PU dan DLH

banner 120x600

BANDARLAMPUNG- Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Zainal Abidin menduga adanya indikasi tumpang tindih anggaran dalam perencanaan pembangunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bakung antara Dinas PU dan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Pasalnya, terdapat mata anggaran senilai Rp1,2 Miliar untuk pembangunan Control Damping Dinas PU dan DLH senilai Rp1, 8 Miliar. “Ini ada anggaran yang sama penggunaannya, di dua Dinas yakni PU dan DLH untuk apa, artinya jangan jangan ada tumpang tindih mata anggaran, Dinas PU sudah terima belum itu naskah akademis nya, pekerjaan sama mata anggaran sama ada du dua Dinas, tumpang tindih ini,” ujar Zainal Abidin, dalam hearing, Senin (27/07/2026).

Nah usai hearing, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek-proyek fisik utama hingga saat ini, akhir Juli di Dinas PU untuk Tahun Anggaran 2026 belum ada yang direalisasikan.

Selanjutnya, persoalan ada indikadi dua mata anggaran yang sama di Dinas PU dan DLH untuk TPA Bakung, pihaknya akan melakukan evaluasi pada Perubahan APBD. “Ya itu memang kayaknya ada miskomunikasi, jadi nanti akan kita anulir dan dievaluasi pada perubahan APBD 2026,” ungkap dia.

Selain itu juga, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mengingatkan Dinas PU agar tidak melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara tergesa-gesa guna mencegah penurunan kualitas hasil pengerjaan bangunan di lapangan.

Baca Juga  Rayakan Hari Anak Nasional 2026, Anggota DPRD Kota Bandarlampung Sulistiani Ajak Masyarakat Perkuat Perlindungan Anak

DPRD mendesak agar proses lelang proyek infrastruktur, khususnya jalan lingkungan dan perbaikan sistem drainase, segera diselesaikan dan tidak menumpuk pada APBD Perubahan.

“Kami sudah mengingatkan kepada Dinas PU bahwasanya lelang jangan terlalu mepet jelang akhir semester menuju perubahan. Ketika sudah mepet, ini akan mempengaruhi kualitas dari pekerjaan yang ada,” ujar Agus Djumadi.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, tidak dapat memberikan penjelasan secara terperinci mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung TA 2025. “Waduh, yang masalah gedung LHP ya?” ujar Dedi Sutiyoso.

Menanggapi pertanyaan insan pers, Dedi Sutiyoso sempat memanggil kepala bidang teknis terkait yang berada di lokasi untuk memberikan penjelasan resmi. Namun, kepala bidang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pimpinannya tersebut.

“Temuannya apa itu ya?” kata Dedi menyatakan ketidaktahuannya terhadap rincian LHP BPK atas proyek di instansi yang dipimpinnya. Dedi Sutiyoso kemudian menyampaikan pernyataan yang kurang jelas.

Kendati demikian, Dedi Sutiyoso berargumen bahwa temuan pemeriksaan BPK yang diketahuinya hanya terbatas pada pengujian mutu beton. Ia menyatakan tidak ada permasalahan yang berkaitan dengan spesifikasi besi tulangan dalam proyek pembangunan gedung instansi penegak hukum tersebut. “Hanya mutu beton saja, enggak ada kalau masalah besi,” kata Dedi.

Baca Juga  Komisi IV Minta Pemkot Segera Tuntaskan Puluhan Plt. Kepala Sekolah

Mengenai catatan BPK tentang lemahnya pengawasan teknis di lapangan, Dedi Sutiyoso menyatakan bahwa fungsi pengawasan sepenuhnya diserahkan kepada pihak konsultan independen. “Nanti saya panggil lagi pengawasannya di konsultan,” ucapnya.

Pernyataan Kepala Dinas PU yang menyatakan bahwa temuan BPK hanya terbatas pada mutu beton tidak sesuai dengan dokumen resmi LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil uji petik fisik yang dilakukan bersama tim ahli dari Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL), BPK menemukan adanya penyimpangan pada proyek Pembangunan Gedung Kejati Lampung dengan nilai kontrak sebesar Rp14,83 miliar.

Dari realisasi pembayaran senilai Rp10,32 miliar (69,59 persen), BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi teknis, meliputi mutu beton serta spesifikasi besi tulangan, sebesar Rp518,27 juta.

Total nilai temuan BPK pada Dinas PU Kota Bandar Lampung tercatat sebesar Rp934,36 juta, yang juga mencakup paket Pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap 2.

Meskipun pihak penyedia jasa dilaporkan telah menyetorkan kembali dana kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah pada 21 Mei 2026, BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut terjadi akibat Kepala Dinas PU serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melakukan pengawasan dan pengendalian lapangan secara optimal. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *