BANDARLAMPUNG-Menyikapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, terhadap proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung tahun 2021.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, mengungkapkan bahwa temuan BPK tersebut, terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas belanja modal Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun 2022, dengan nomor: 3/LHP/XVIII.BLP/01/2023, tertanggal 19 Januari 2023.
Dan semua sudah diatur dalam aturan dan tata kelola pemerintahan bahwa temuan BPK dalam hal selisih / ketidaksesuaian harus dikembalikan kembali ke negara. “Terkait temuan BPK RI tahun 2023 yang menyatakan proyek RKB SMPN 40 dan SDN 1 Karang Maratim diduga Langgar Perpres No: 12/2021. Semua sesuai dengan arahan BPK harus dikembalikan, jika tidak dikembalikan akan menjadi temuan dan merugikan keuangan negara,” kata Rizaldi Adrian, saat dihubungi melalui via pesan Whatsapp, Selasa (16/05/2023).
Apalagi, terus anggota DPRD besutan ketua umum Prabowo Subianto ini, di dalam LHP BPK tersebut, tertulis juga Disdikbud harus mengembalikan Rp1, 258 miliar ke kas daerah. “Jadi saya rasa sudah jelas apa yang harus dilakukan dalam hal ini. Instansi terkait dan oknum yang disebut dalam perintah BPK harus bertanggungjawab akan hal tersebut, jelas ini jika dilanggar maka akan jadi pidana,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.
Selanjutnya, disinggung langkah tegas komisi 4 menindaklanjuti masalah hasil audit BPK RI tersebut, Rizaldi mengaku pihaknya akan koordinasi dengan anggota komisi. “Kan ada pansusnya, tapi nanti kita coba panggil juga supaya jelas, namun kita akan rapat internal dulu dengan anggota komisi. Yang jelas komisi mengarahkan agar disdikbud melakukan sesuai apa yang direkomendasikan BPK RI mengembalikan kerugian negara ke kas daerah,” tandasnya. (ron)