DPRD Bandarlampung Minta Tarif Pajak Hiburan Ditetapkan 75 Persen

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Handrie Kurniawan, mengusulkan untuk menaikkan pajak khusus tarif pajak barang dan jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang semula 40 persen ditetapkan sebesar 75 persen.

“Hal ini, sesuai UU No. 1 tahun 2022 dan PP No. 35 tahun 2023 seperti tarif yang juga ditetapkan oleh beberapa kota-kota besar lainnya,” ujar anggota Fraksi PKS,Handrie Kurniawan, seusia pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pajak retribusi, Selasa (28/11/2023).

banner 336x280

Pengenaaan pajak prosentasi tinggi menurut politisi PKS ini memiliki beberapa alasan. Pertama, penetapan pajak sesuai angka minimal 40 % saat ini menyebabkan tumbuhnya tempat hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dan masyarakat pengguna hiburan yang bertumbuh seperti jamur perlu.

Baca Juga  Wacana Revisi KM-35 Buruh TKBM Akan Gelar Aksi Damai Fisabilillah

Oleh karenanya perlu dilakukan perlambatan lajunya agar kota Bandar Lampung tidak menjauh dari visi dan misi walikota menjadi masyarakat yang agamis sesuai janji saat dilantik.

Kedua, Objek pajak yang ada saat ini secara potensi dapat memenuhi target pendapatan pajak hiburan jika pemerintah daerah menaikkan jumlah persentasi pajak yang ada, intensifikasi dengan melakukan pengecekan secara berkala, melakukan digitalisasi pembayaran dan melakukan proses pengawasan dalam pelaksanaan agar tingkat kebocoran tidak tinggi.

Ketiga, meminimalisir konflik sosial, kebijakan ekstenstifikasi yang dilakukan terhadap hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sering kali menimbulkan konflik sosial dimasyarakat yang menyebabkan disharmonisasi. “Karenanya pemerintah daerah perlu melakukan pencegahan sekaligus tanpa mengurangi target pendapatan daerah yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Baca Juga  Warga Nilakandi Keluhkan Bau Busuk Penumpukan Sampah

Nah, usulan menaikkan angka pajak hingga angka 75 persen dalam rangka mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah dan meminimalisasi pertumbuhan tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Semua ini agar seirama dengan visi dan misi walikota Bandar Lampung menjadikan kota Bandar Lampung yang agamis, berbudaya dan mengembangkan budaya daerah untuk membangun masyarakat yang religius,” tandas Handrie Kurniawan. (rls)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *