BANDARLAMPUNG-DPRD Kota Bandar Lampung melaksanakan sidang Paripurna penyampaian Laporan Pansus Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung Atas Pengelolaan Kegiatan Operasional Tahun 2022 Dan 2023 Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Way Rilau Kota Bandar Lampung Dan Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 Pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung H. Wiyadi, SP.MM dan dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, S.E., Senin (18/03/2024).
Seperti yang diungkapkan juru bicara Pansus DPRD Bandar Lampung, Wiwik Anggraini menyampaikan, bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Bandar Lampung melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445,65 serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp54.000.000,00 kepada PT.Kartika Ekayasa (PT.KE).
Selanjutnya, menindak lanjuti atas temuan BPK RI atas keuangan yang ada di Perumda Way Rilau salah satunya kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar lebih.
“Pembayaran tagihan Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Kota Bandar Lampung Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp. 2,062.768,445,65 dan Pendapatan Sewa Gudang belum ditagih sebesar Rp. 54.000.000,00,” ungkapnya.
Politisi PDI-P ini juga menyampaikan, atas temuan itu BPK nerekomendasikan kepada Direktur Utama Perumda AM Way Rilau agar memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar tersebut.
“Serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp. 54.000.000,00 kepada PT KE dan menyetorkan ke Kas Perumda AM Way Rilau,” ungkapnya.
Atas rekomendasi tersebut Perumda Way Rilau telah menetapkan rencana dimana Direktur Utama Perumda AM Way Rilau akan memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang tersebut.
Dengan memperhatikan temuan-temuan dan mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung serta rencana aksi dan progres tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Perumda Air Minum Way Rilau.
Perumda Way Rilau sudah mengirimkan surat penagihan namun belum ada progres dari pihak ketiga, maka DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan kepada Perumda AM Way Rilau beberapa hal sebagai berikut: “Pertama agar kedepannya Perumda AM Way Rilau untuk lebih cermat dan teliti lagi dalam administrasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, perumda AM Way Rilau lebih konsisten dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. “Ketiga pihak PDAM harus terus melakukan penagihan kepada PT. Kartika Ekayasa untuk segera menyelesaikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.062.768.445,65,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah memperbaiki manageman dari PDAM Way Rilau. “Sudah insyallah kemarin kan PLT sekarang definitif. Sehingga kerjanya lebih baik lagi dan khusus masalah sedikit kebocoran itu kita punya satgas Alhamdulillah sudah selesaikan,” katanya.
Eva juga mengaku, kedepan Direktur PDAM yang definitif ini bisa bekerja lebih keras lagi. “Kelebihan pembayaran insyallah ini evaluasi bagi kita, namanya blm definitif mangknya bunda mnta tlong kepada direktur untuk kerja profesional,” tegasnya.
Selain itu untuk membentuk satgas lapangan yang ada pemantauan pengawasan seperti lebih paham dengan masalah keuangan PDAM.
“Insyallah dengan informasi seperti ini dari DPRD insyallah Pemkot evaluasi yang belum kita kerjakan,” katanya.
Sementara itu, Direktur PDAM Way Rilau, Maida Sari mengatakan, temuan itu sudah kita tindaklanjuti dan sudah diterima juga oleh dewan. “Pemeriksaan BPK itu di tahun 2022 dan sudah ditindaklanjuti di 2023 dan sudah kita perbaiki. Yaitu dengan memperbaiki kinerja baik administrasi maupun pisik yang membuat kinerja Prumda lebih baik,” tandasnya. (adv)