Diduga Tak Miliki Izin, Komisi I Rekom Tutup Operasional Thanos dan Mocking Bird KTV

  • Share
banner 468x60

BANDARLAMPUNG – Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) hearing bersama Dinas Penanaman Modal- Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bandar Lampung, Komisi I DPRD setempat akan merekomendasikan penutup sementara dua hiburan malam tersebut.

Pasalnya, dua karaoke tersebut diduga tidak memiliki izin sesuai peruntukan usaha hiburan malam. RDP tersebut digelar di ruang rapat komisi pada, Senin 20 Februari 2023 bersama management Thanos dan Mocking Bird KTV yang dihadiri Camat Bumi Waras, Lurah Sukaraja, pengelola Thanos KTV dan Mocking Bird.

banner 336x280

Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan tenang pilih dalam menegakkan aturan, jika ada usaha yang tidak berizin maka akan ditutup. “Sebelumnya kami juga hearing dengan Pengusaha Angel Wing, dan kami sepakat dengan yang telah dilakukan Walikota. Hal ini bukan tidak suka dengan apanya investor, namun pengusaha harus mematuhi aturan yang berlaku, kalau tidak ada izin jangan buka dulu,” ujar Sidik Efendi.

“Hearing ini digelar dalam rangka membahas terkait perizinan yang dimiliki Thanos KTV dan Mocking Bird yang mana berkembang di masyarakat dan informasi praktek yang dilapangan tidak sesuai dengan izinnya,”kata Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi.

Baca Juga  Diduga Banyak Penyimpangan, DPRD Diminta Petugas Kebersihan Audit DLH

Sementara, Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi Temenggung dalam rapat memaparkan izin minuman keras berdasarkan golongannya sesuai PP Nomor 74 tahun 2015 yang dibagi menjadi tiga golongan diantaranya golongan A dengan Kadar Etanol 1-5 Persen, B 5-20%, C 20-55%.

“Dalam hal ini pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” jelasnya Muhtadi.

Lebih jauh, Muhtadi menjelaskan, ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya bisa di Jual di tempat usaha, seperti Bar, restoran, hotel yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan di bidang kepariwisataan, toko bebas bea dan cukai tertentu yang telah ditetapkan bupati/wali kota dan Gubernur yang tidak berdekatan dengan peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Kemudian Acoy Manager Mocking Bird dan Wahyu Manager Thanos KTV membacakan dan menyerahkan salinan izinnya yang dimiliki. Dari salinan itu Komisi 1 DPRD mempertanyakan beberapa hal diantaranya adanya ketidaknyasesuaian izin dengan kenyataan yang ada di lapangan.

Menurut pemaparan Kepala DPM-PTSP Muhtadi, Thanos KTV memiliki dua kegiatan, yakni restoran dan karaoke. Kegiatan usaha restoran di usaha setempat masuk kategori usaha resiko rendah jika berdasarkan luas bangunan.

Baca Juga  Curhat Pattimura 12 tahun Dampingi Gunadi Ibrahim di DPD Partai Gerindra Lampung

“Thanoz memiliki usaha restoran dengan kursi yang disediakan berjumlah kurang dari 50. Artinya masuk dalam kategori menengah ke bawah. Jadi, kegiatan usaha menengah ke bawah dikenakan sanksi administrasi yaitu harus mengurus NIB-nya,” tambah Muhtadi.

Muhtadi menjelaskan, Thanoz KTV NIB Thanoz telah diterbitkan melalui OSS. Setelah diverifikasi, tempat usaha ini sudah memenuhi persyaratan, diantaranya dibolehkan menjual minuman Beralkohol dengan catatan untuk dikonsumsi di tempat. hal ini juga sesuai rekomendasikan Dinas Perdagangan.

“Diterbitkan melalui OSS. Tetapi setelah di verifikasi Thanoz sudah memenuhi persyaratan diantaranya memperbolehkan mereka menjual minuman Beralkohol. Kemudian juga Dinas Perdagangan memberi rekomendasi kepada mereka menjual minuman beralkohol, minum di tempat,” ungkapnya.

Kemudian terkait izin Mocking Bird, lanjut Muhtadi, memiliki dua jenis kegiatan usaha berupa hotel dan penjualan minuman beralkohol. “Hotel ini diminta untuk mengurus NIB. Izin hotelnya belum memenuhi komitmen. Selain itu, izin usaha menjual minuman beralkohol pun belum ada, baik golongan A, B maupun C,” tandasnya. (rls)

banner 336x280
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *