DPRD akan Panggil Komite Sekolah
BANDARLAMPUNG-Terkait banyaknya keluhan wali murid, atas sumbangan komite sekolah yang dinilai memberatkan orangtua siswa. Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, akan turun lapangan dan memanggil pengurus komite sekolah, beserta Dinas Pendidikan setempat.
Pasalnya, dinas Pendidikan saat ini sedang viral-viralnya soal iuran dana komite sekolah, ditambah lagi dengan penahanan ijazah siswa lantaran belum lunas biaya komite sekolah. Dan kini juga terjadi pada SD N-1 Beringin Raya yang melakukan pungutan biaya perpisahan sekolah dan uang qurban.
Menyikapi hal tersebut, Ketua komisi IV DPRD Bandar Lampung bersama anggota, Wakil Ketua Pebriani Piska, Sekretaris Rakhmat Nafindra, anggota, Erwansyah, Wiwik Anggaraini, Misgustini, Heti Prihastati, dan Yuni Karnelis, menggelar konfrensi pers di ruang Komisi IV Jum’at (26/05/2023).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, tidak lama lagi akan ajaran baru pendidikan. Namun, saat ini masih marak isi-isu, tentang dana komite dan sumbangan yang dilakukan sekolah namun dirasa sangat memberatkan orang tua siswa seperti sumbangan qurban perpisahan dan lainnya. “Pendidikan adalah salah satu program unggulan pemkot Bandarlampung, oleh karenanya jangan sampai dicederai oleh oknum apalagi dengan sumbangan yang tidak jelas, jangan sampai program unggulan walikota ini rusak,” ujarnya.
Oleh karena itu, komisi IV akan melakukan monitoring terhadap apa yang dilakukan komite sekolah. Juga komite diwajibkan melaporkan keuangan komite kepada DPRD. ” Kami juga nanti akan memanggil komite sekolah, dana yang sudah dihimpun akan kita audit lah, kemana saja dan buat apa saja, jangan sampai dana ini diselewengkan komite sekolah. Ingat sumbangan komite ini tidak wajib, hanya saja sifatnya membantu meringankan beban sekolah. Jangan sampai terkesan memaksakan,” ungkapnya.
Sementara, sekretaris Komisi IV Rakhmat Nafindra mengatakan, terkait dana komite memang tertuang didalam aturan Permendikbud nomor 75 semangatnya adalah untuk peningkatan mutu pendidikan. Namun demikian, penarikan uang komite ini bukanlah hal yang wajib/harus yang dipungut kepada orang tua murid. Dampaknya banyak ijazah siswa yang tidak bisa diambil dengan alasan menunggak uang komite.
“Dan hal ini justru mencederai dunia pendidikan, terjadilah seperti saat ini viral penahanan ijazah siswa. Oleh karena itu kami minta pihak sekolah bijak, jika orang tua tidak mampu maka berikan dispensasi kelonggaran dengan penyertaan Surat Keterangan Miskin (SKTM) sehingga tidak mengganggu siswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan,” jelasnya.
“Iuran Komite bukan sumbangan wajib, jangan sampai sekolah terkesan menganggap dana komte adalah sumbangan wajib sehingga ada penahanan ijazah. Kami himbau orang tua murid , jika tidak mampu bisa membuat SKTM,” Imbuh politisi PDI-P ini.
Selain itu, seperti yang terjadi pada SDN 1 Beringin Raya, yang melakukan pungutan dana qurban dan uang perpisahan. Disni juga sekolah harus cermat dan melihat situasi yang saat ini baru saja bangkit dari pandemi covid-19. Sehingga sumbangan jangan sampai memberatkan orang tua ini adalah kesepakatan jangan sampai memabukkan efek negatif.
Ditempat yang sama, anggota Komisi IV Wiwik Anggraini mengatakan, untuk iuran komite tersebut untuk tidak di patok atau di tetapkan dan disesuaikan dengan kemampuan wali murid.
“Di harapkan dinas pendidikan dan sekolah untuk memikirkan itu yaitu jangan ada lagi perpisahan karena itu tidak penting, yang penting-penting saja misalnya dana untuk kegiatan penting di sekolah,” tegasnya.
Senada juga, Erwansyah mengatakan, terkait penahanan ijazah, Komisi IV siap membantu wali murid, jika ada sekolah yang menahan ijazah. “Jangan sampai ada siswa yang tidak bisa melanjutkan sekolah gara-gara ijazah ditahan. Wisata-wisata yang tidak penting jangan terkesan memaksa, komite juga harus melihat hal ini, jangan paksakan wali murid dengan situasi yang lagi sulit,” tandasnya. (ron)