Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran dalam PSU Pesawaran

banner 120x600

PESAWARAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran telah memetakan potensi pelanggaran yang mungkin bisa saja terjadi selama pelaksanaan pemungutan dan Perhitungan suara pada pemungutan suara ulang (Pilkada) pesawaran 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib. Dirinya menekankan pentingnya mitigasi terhadap potensi kerawanan tersebut, hal ini untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil).

“Kami perlu memaksimalkan upaya pencegahan seperti memberikan surat Imbauan ke jajaran KPU, koordinasi dengan pihak terkait, supervisi dan edukasi agar setiap potensi yang muncul dapat ditangani dengan tepat,” ungkapnya, Jumat (23/05/2025).

Dalam konteks ini, Mutholib juga menyoroti pentingnya peningkatan partisipasi pemilih dengan mengajak masyarakat untuk datang ke TPS ikut mencoblos pada hari sabtu tgl 24 Mei 2025.

Baca Juga  TMP PDI-P Diinstruksikan Bentuk Medsos Tarik Simpatik Milenial dan Gen-Z

Mutholib juga mengingatkan kepada jajaran pengawas untuk ikut melakukan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih. Partisipasi yang tinggi akan berkontribusi pada legitimasi publik yang lebih kuat,” tambahnya.

Berikut ini rilist potensi kerawanan yang teridentifikasi di TPS pada pelaksanaan PSU pilkada Pesawaran:

1. KPPS tidak menempelkan nama Paslon & Dpt, Dptb, dpk pada papan pengumuman
2. Ketua KPPS membuka kunci dan tutup kotak suara tanpa pengawasan pihak terkait.
3. Pemilih hadir ke TPS tidak membawa KTP masih di perkenankan untuk mencoblos
4. KPPS tidak meminta pemilih yang hadir di TPS untuk mengisi Absen
5. KPPS tidak melarang pemilih membawa handphone ke bilik suara
6. Ketidak sesuaian jumlah surat suara dengan dpt, dptb & dpk
7. KPPS kurang memahami ketentuan mengenai sah atau tidak sahnya surat suara.
8. Kesalahan pencatatan perolehan suara Paslon oleh KPPS.
9. Hasil penghitungan suara tidak dicatat sesuai format yang ditetapkan.
10. KPPS tidak mengetahui mekanisme koreksi kesalahan penulisan model C-hasil.
11. KPPS melarang, saksi, dan pengawas mendokumentasikan formulir Model C-Hasil.
12. Penggandaan model C-Hasil salinan dilakukan di luar TPS.
13. KPPS tidak membuat dan menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
14. KPPS tidak memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan kepada saksi dan pengawas.
15. Keberatan dari saksi dan pengawas tidak ditanggapi.
16. Penghitungan suara tidak dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
17. Saksi yang hadir enggan menandatangani formulir C-Hasil.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi IP-WK, Anggota DPRD Diawasi Panwaslu

Dengan adanya pemetaan ini, Bawaslu berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *